KABUPATEN KEDIRI, Sabtu (1/8/2026) –HIGHLIGHT NEWS ID Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) kembali menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang mereka peroleh mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian sabung ayam dan permainan dadu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kediri. Organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan patroli, memperkuat pengawasan, serta melakukan penyelidikan secara profesional terhadap setiap informasi yang diterima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan internal Tim Investigasi LP3-NKRI yang dipimpin Hadi Susanto. Menurut LP3-NKRI, sejumlah laporan masyarakat dan hasil observasi lapangan mengindikasikan adanya dugaan aktivitas perjudian di beberapa lokasi yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan praktik serupa. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan fakta yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan internal LP3-NKRI, aktivitas yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut-sebut lebih sering berlangsung pada akhir pekan dengan melibatkan sejumlah peserta. Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses hukum, kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membuka peluang terjadinya tindak pidana lainnya.
LP3-NKRI berpandangan bahwa apabila dugaan praktik perjudian masih terus berlangsung, diperlukan langkah penegakan hukum yang konsisten melalui peningkatan patroli, pemetaan lokasi rawan, pengumpulan informasi secara akurat, serta penindakan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu. Namun, LP3-NKRI menegaskan bahwa dugaan mengenai keterlibatan oknum mana pun masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di hadapan hukum. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum.
Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
> “Apabila benar masih terdapat praktik perjudian, kami berharap aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi Susanto.
Menurut LP3-NKRI, keberhasilan pemberantasan perjudian tidak cukup hanya melalui operasi sesaat, tetapi memerlukan pengawasan berkelanjutan, patroli rutin, evaluasi terhadap titik-titik yang dianggap rawan, serta koordinasi antarlembaga guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
LP3-NKRI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian. Seluruh laporan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak setiap pihak, serta prinsip due process of law.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas. LP3-NKRI berharap apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang disampaikan LP3-NKRI mengenai dugaan aktivitas perjudian maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. Oleh karena itu, seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan hasil pemantauan internal LP3-NKRI yang masih memerlukan verifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip pemberitaan yang berimbang (Tim).






