SIDOARJO, Sabtu (1/8/2026) – HIGHLIGHT NEWS ID Polemik mengenai dugaan pelanggaran perizinan pembangunan fasilitas padel dan Infesta Boutique Hotel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak yang semakin menjadi perhatian publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR), agar segera melakukan re-evaluasi secara menyeluruh terhadap legalitas kedua bangunan tersebut serta mengambil langkah administratif sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Desakan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian internal Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang, menurut organisasi tersebut, menemukan sejumlah indikasi persoalan berkaitan dengan aspek administrasi perizinan, kesesuaian tata ruang, pemanfaatan kawasan permukiman, serta kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. MAKI Jatim menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih merupakan hasil kajian internal organisasi dan belum menjadi kesimpulan resmi pemerintah maupun putusan dari instansi yang berwenang.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.I.P., menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran internal organisasinya, pembangunan fasilitas padel dan Infesta Boutique Hotel diduga belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MAKI Jatim juga mendalilkan bahwa kedua bangunan tersebut diduga belum memperoleh persetujuan dari PT Surya Inti Permata Juanda, yang disebut sebagai pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari MAKI Jatim dan masih memerlukan verifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Menurut Heru, langkah paling mendesak saat ini adalah dilaksanakannya re-evaluasi administratif secara komprehensif dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan, mulai dari pemilik fasilitas padel, pengelola Infesta Boutique Hotel, pengelola kawasan, hingga perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang tata ruang, bangunan gedung, dan perizinan usaha.
«”Kami meminta Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo segera memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan re-evaluasi terhadap seluruh aspek perizinan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai regulasi dan kewenangannya,” tegas Heru Satriyo.»
MAKI Jatim menilai percepatan proses evaluasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tertib administrasi pemerintahan, sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Organisasi tersebut menyebut aspirasi warga Perumahan Permata Juanda yang menginginkan adanya kejelasan mengenai status legalitas kedua bangunan terus menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Heru, yang juga menyatakan dirinya sebagai warga kawasan Perumahan Permata Juanda, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah daerah, MAKI Jatim memberikan batas waktu 3×24 jam kepada Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo sejak penyampaian sikap tersebut agar segera menunjukkan langkah konkret berupa proses re-evaluasi maupun tindakan administratif sesuai kewenangan yang dimiliki.
Menurut Heru, apabila dalam tenggat waktu tersebut belum terdapat tindak lanjut yang dinilai memadai, MAKI Jatim berencana menempuh langkah lanjutan berupa penyampaian pendapat di muka umum (aksi massa) serta pelaporan kepada instansi yang berwenang. Ia juga menyampaikan dugaan mengenai kemungkinan adanya penyimpangan apabila tidak terdapat respons dari instansi terkait. Pernyataan tersebut merupakan pendapat MAKI Jatim dan belum didukung oleh hasil pemeriksaan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
«”Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada langkah konkret dari Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum melalui aksi penyampaian pendapat maupun pelaporan kepada instansi yang berwenang. Harapan kami persoalan ini diselesaikan secara terbuka, profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Heru.»
Lebih lanjut, MAKI Jatim mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan warga serta sejumlah tokoh masyarakat di kawasan Perumahan Permata Juanda sebagai bagian dari upaya mengawal penyelesaian persoalan melalui jalur konstitusional, damai, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, pemanfaatan kawasan permukiman, persetujuan pembangunan, serta aspek hukum lainnya sehingga polemik yang berkembang dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MAKI Jatim berpandangan bahwa proses re-evaluasi yang dilakukan secara terbuka akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah. Selain itu, langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga kepentingan masyarakat di kawasan permukiman.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, pihak pengelola Infesta Boutique Hotel, pengelola fasilitas padel, maupun PT Surya Inti Permata Juanda terkait tuntutan yang disampaikan MAKI Jatim. Oleh karena itu, seluruh dugaan, pernyataan, dan tuntutan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan klaim dari MAKI Jatim yang masih memerlukan verifikasi melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Red).






