SIDOARJO —HIGHLIGHT NEWS ID Sebanyak 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Timur menjadi sasaran evaluasi kinerja bulanan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, Senin (5/10/2026).
Evaluasi tersebut tidak hanya menyoroti capaian pekerjaan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan setiap UPT melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Sejumlah sektor menjadi perhatian, yakni pelaksanaan razia, pemanfaatan wartelsus, PO Inkopasindo, program ketahanan pangan, serta publikasi pemberitaan mengenai kinerja dan inovasi jajaran.
Dalam pengarahan tersebut, Kusnali menekankan bahwa pengawasan dan pelayanan harus berjalan seiring. Setiap UPT berkewajiban memastikan warga binaan mendapatkan fasilitas serta pelayanan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pembebasan warga binaan juga harus dilakukan secara tertib dan terpantau. Setiap tahapan perlu mendapatkan perhatian agar pelaksanaannya tetap sesuai prosedur sekaligus memperkuat akuntabilitas dan pengawasan.
“Kita harus terus introspeksi dan menjaga integritas. Jangan sampai Jawa Timur menjadi penyumbang masalah, tetapi harus menjadi bagian dari penyelesaian dan perbaikan Pemasyarakatan,” tegas Kusnali.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa evaluasi bukan sekadar agenda rutin. Setiap persoalan yang ditemukan harus menjadi bahan koreksi dan setiap kekurangan harus ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan.
Ketahanan Pangan Diminta Lebih Optimal
Salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam evaluasi adalah program ketahanan pangan Pemasyarakatan Jawa Timur.
Kusnali meminta jajaran meningkatkan pelaksanaan program tersebut. Optimalisasi diperlukan agar ketahanan pangan tidak sekadar menjadi program yang berjalan, tetapi dapat memberikan manfaat dan mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Penguatan juga diarahkan pada pelaksanaan razia. Jajaran UPT diminta konsisten melakukan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan.
Sementara itu, pemanfaatan wartelsus dan PO Inkopasindo turut menjadi bagian yang dievaluasi. Kedua aspek tersebut diminta terus dioptimalkan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola UPT agar seluruh program, fasilitas, dan mekanisme pengawasan benar-benar memberikan kontribusi terhadap kualitas penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Publikasi Kinerja Diperkuat
Kusnali juga mendorong jajaran memperkuat publikasi pemberitaan positif terkait kinerja, inovasi, kegiatan, maupun capaian UPT yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemberitaan dinilai penting untuk menyampaikan berbagai upaya dan inovasi Pemasyarakatan kepada masyarakat. Karena itu, jajaran diminta lebih aktif mengangkat capaian positif yang benar-benar menggambarkan kinerja di lapangan.
Penguatan komunikasi publik tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar pada kegiatan dan kinerja yang dilaksanakan secara nyata.
Permen Imipas 14 Tahun 2026 Jadi Pegangan
Di tengah evaluasi kinerja tersebut, Kusnali kembali menempatkan integritas sebagai salah satu fondasi utama.
Seluruh pegawai diminta memahami dan mengimplementasikan Permen Imipas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.
Aturan tersebut harus dipahami sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, bukan sekadar ketentuan yang bersifat administratif. Kode etik dan kode perilaku diharapkan menjadi rujukan dalam sikap, tindakan, pelayanan, serta pelaksanaan kewenangan setiap pegawai.
Penguatan tersebut diarahkan untuk menjaga integritas sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur.
Evaluasi terhadap 46 UPT pun menjadi momentum untuk menyamakan langkah seluruh jajaran. Pengawasan harus diperkuat, pelayanan harus dijalankan secara adil, program ketahanan pangan harus dioptimalkan, pemanfaatan fasilitas harus diperhatikan, dan capaian positif harus disampaikan kepada masyarakat secara proporsional.
Pada saat yang sama, setiap pegawai dituntut memegang teguh kode etik dan kode perilaku sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Melalui evaluasi secara berkala, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mendorong agar setiap UPT tidak berhenti pada rutinitas. Setiap kekurangan harus menjadi bahan perbaikan, sementara setiap capaian harus terus ditingkatkan.
Arah akhirnya jelas: membangun jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur yang semakin tertib, profesional, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, sebagaimana ditekankan Kusnali, Jawa Timur harus mengambil posisi sebagai bagian dari penyelesaian dan perbaikan Pemasyarakatan (Dd).






