Home / PEMERINTAHAN / Sidang TPP Rutan Gresik Perkuat Integritas Pembinaan, Seleksi Hak Integrasi dan Penugasan Warga Binaan Dilakukan Objektif Demi Sukseskan Reintegrasi Sosial

Sidang TPP Rutan Gresik Perkuat Integritas Pembinaan, Seleksi Hak Integrasi dan Penugasan Warga Binaan Dilakukan Objektif Demi Sukseskan Reintegrasi Sosial

Gresik, Rabu (29/7/2026) –Highlight News Id Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan tersebut menjadi mekanisme penting dalam mengevaluasi usulan hak integrasi warga binaan sekaligus menentukan penugasan warga binaan pada berbagai bidang kerja di lingkungan rutan berdasarkan penilaian yang objektif dan terukur.

Sidang yang dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Gresik pada Rabu (29/7/2026) dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, serta dihadiri seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Seluruh rangkaian sidang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap usulan pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Setiap usulan dianalisis secara mendalam dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta kelengkapan persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Proses evaluasi tersebut dilakukan secara cermat agar setiap keputusan benar-benar didasarkan pada indikator yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif, memiliki komitmen untuk berubah, dan dinilai siap menjalani proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Selain membahas usulan hak integrasi, Sidang TPP juga menetapkan sejumlah warga binaan yang akan dipercaya menjalankan tugas sebagai pekerja kebersihan, petugas dapur, dan tenaga pada unit Bimbingan Kerja (Bimker). Penempatan tersebut dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan kedisiplinan, integritas, tanggung jawab, kemampuan bekerja, etika, serta rekam jejak selama mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

Pelibatan warga binaan dalam berbagai aktivitas kerja produktif merupakan bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan menumbuhkan rasa tanggung jawab, meningkatkan keterampilan, membangun etos kerja, serta membentuk karakter positif sebagai bekal ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam memastikan seluruh proses pembinaan berjalan secara profesional, adil, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan hukum.

> “Sidang TPP bukan sekadar forum administrasi, tetapi menjadi mekanisme evaluasi yang memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya berdasarkan hasil pembinaan dan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hak integrasi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Eko Widiatmoko.

Ia menjelaskan bahwa penerapan mekanisme evaluasi yang objektif merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Setiap keputusan yang dihasilkan melalui Sidang TPP harus mencerminkan asas keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas sehingga tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari aspek keamanan, tetapi juga dari keberhasilan membentuk perubahan perilaku, meningkatkan kesadaran hukum, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya sebagai anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan Sidang TPP secara berkala juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Gresik dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan melalui proses evaluasi yang transparan, berbasis indikator yang jelas, serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas. Dengan demikian, setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak integrasi maupun kepercayaan menjalankan tugas tertentu sesuai hasil pembinaan yang telah dicapai.

Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Rutan Kelas IIB Gresik kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pembinaan yang profesional, humanis, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial sekaligus mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan yang sadar hukum, berkarakter, mandiri, produktif, dan siap kembali berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)