Home / PEMERINTAHAN / Tabir Dugaan Korupsi Perizinan ESDM Jatim Kian Tersingkap, MAKI Jatim Desak Kejati Bongkar Aktor Pengendali, Ungkap Skema Pungli dan Kejar Seluruh Aset Terindikasi Hasil Kejahatan

Tabir Dugaan Korupsi Perizinan ESDM Jatim Kian Tersingkap, MAKI Jatim Desak Kejati Bongkar Aktor Pengendali, Ungkap Skema Pungli dan Kejar Seluruh Aset Terindikasi Hasil Kejahatan

Surabaya, Rabu (29/7/2026) –Highlight News Id Pengungkapan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki fase yang semakin krusial. Penetapan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dinilai memperluas arah penyidikan sekaligus membuka peluang terungkapnya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga berlangsung secara sistematis.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., menegaskan bahwa bertambahnya jumlah tersangka menjadi empat orang merupakan sinyal kuat bahwa proses penyidikan terus berkembang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Menurutnya, perkembangan tersebut harus dijadikan pijakan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, koordinator, penerima manfaat, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar tersebut.

“Penambahan tersangka menunjukkan bahwa proses penyidikan terus bergerak. Kami berharap Kejati Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata,” tegas Heru Satriyo.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jawa Timur, ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 diduga memiliki peran bersama tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur menjelaskan bahwa penetapan ED sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konstruksi perkara, ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin pelayanan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dugaan pungutan liar tersebut disebut dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.336.683.000.

Selain itu, penyidik juga menduga ED menerima uang secara langsung sebesar Rp145.000.000 dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik turut menduga ED memiliki peran dalam mengendalikan pencatatan pemasukan dan pengeluaran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar, serta ikut menikmati hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ED ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan pungli pelayanan perizinan Dinas ESDM Jawa Timur kini menjadi empat orang, yaitu AM, OS, H, dan ED.

Dalam konferensi pers, Kejati Jawa Timur juga mengungkap perkembangan penyitaan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar mencapai Rp8.440.383.000.

Penyidik turut menyita tambahan aset senilai Rp1.953.775.900, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1.845.099.900 dan barang berharga senilai Rp108.676.000.

Barang berharga tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS dengan nilai sekitar Rp40.676.000, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dengan nilai sekitar Rp68.000.000.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49, satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta dokumen kendaraan. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai Rp5.540.555.040,49, di luar kendaraan dan barang berharga lainnya yang turut disita sebagai barang bukti.

Heru Satriyo menilai pengungkapan perkara tersebut harus menjadi momentum reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Menurutnya, sistem pelayanan harus diperkuat melalui digitalisasi proses perizinan, transparansi prosedur, pengawasan internal yang efektif, serta peningkatan integritas aparatur agar potensi penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.

MAKI Jawa Timur juga mendesak Kejati Jawa Timur untuk terus menelusuri aliran dana, mengungkap mekanisme penghimpunan pungutan, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga menerima manfaat, serta melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana apabila didukung alat bukti yang sah. Upaya tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara dan pembenahan sistem pelayanan publik.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi, memperkuat alat bukti, mendalami aliran dana, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

MAKI Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Heru Satriyo berharap seluruh tahapan penyidikan berjalan secara objektif, profesional, independen, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan menghadirkan efek jera bagi setiap pihak yang nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)