Home / PEMERINTAHAN / SOROTAN MAKI NTB MENGUAT: KEJARI LOMBOK TENGAH BONGKAR JARINGAN KORUPSI PENGADAAN Rp5,1 MILIAR, EMPAT TERSANGKA RESMI MASUK PROSES PIDANA

SOROTAN MAKI NTB MENGUAT: KEJARI LOMBOK TENGAH BONGKAR JARINGAN KORUPSI PENGADAAN Rp5,1 MILIAR, EMPAT TERSANGKA RESMI MASUK PROSES PIDANA

LOMBOK TENGAHKAMIS (11/6/26) HIGHLIGHT NEWS ID Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasan tanpa kompromi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan belanja modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka yang diumumkan pada Rabu (3/6/2026) tersebut menjadi titik krusial dalam pengungkapan dugaan penyimpangan proyek bernilai sekitar Rp5,1 miliar yang bersumber dari anggaran negara. Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut pengadaan sarana operasional kebersihan yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik sektor lingkungan hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen pengadaan, dokumen lelang, serta berbagai barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Dari hasil penyidikan, Kejari Lombok Tengah menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda, yakni MAA selaku Kepala DLH periode 2020–2021, SU selaku Kepala DLH periode 2021–2022, SA selaku pejabat perencanaan DLH, serta A selaku Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan.

Penyidik menyebutkan bahwa perkara ini diduga kuat berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat kerugian negara sebesar Rp712.842.545. Temuan tersebut menjadi dasar penting dalam peningkatan status perkara sekaligus penetapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berintegritas. Selain penegakan hukum, langkah ini juga diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memastikan setiap anggaran publik digunakan sesuai aturan.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keuangan publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas pihak Kejari Lombok Tengah.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan sangkaan primer maupun subsider terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Di tengah proses hukum tersebut, Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB, Heru Satriyo, menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap jalannya perkara ini. MAKI NTB menilai bahwa keterbukaan dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan tidak adanya intervensi dalam proses penanganan kasus.

MAKI NTB juga menekankan agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan tuntas hingga ke persidangan, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum serta memberikan efek jera yang maksimal.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Lombok Tengah. Publik menantikan pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret serta upaya optimal pemulihan kerugian negara.

Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)