Home / PEMERINTAHAN / Transparansi Dipertanyakan, Status Kayu Pohon Tumbang di Sumber Complang Jadi Sorotan LP3-NKRI

Transparansi Dipertanyakan, Status Kayu Pohon Tumbang di Sumber Complang Jadi Sorotan LP3-NKRI

KEDIRI, 12 Juni 2026 –HIGHLIGHT NEWS ID Polemik terkait pemanfaatan kayu hasil pohon tumbang di kawasan Sumber Complang, Desa Watu Gede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kini menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai status kepemilikan dan legalitas pemanfaatannya.

Persoalan tersebut mulai menemukan titik terang setelah Kepala Desa Watu Gede memberikan klarifikasi kepada awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Kepala Desa menegaskan bahwa pohon-pohon yang tumbang di kawasan sumber air tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Desa Watu Gede, melainkan aset yang berada di bawah kewenangan instansi pengairan atau Pekerjaan Umum (PU) yang telah memiliki dasar administrasi dan sertifikat resmi.

Menurut Kepala Desa, hingga saat ini potongan kayu hasil pohon tumbang masih berada di lokasi dan belum dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun diperjualbelikan. Ia menjelaskan bahwa kayu tersebut direncanakan akan digunakan untuk mendukung pembangunan mushola yang berada di depan Pasar Watu Gede.

Dalam keterangannya, Kepala Desa juga menyebut bahwa pembangunan mushola tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Namun, sumber pendanaan pembangunan tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

“Kami niat membangun Desa Watu Gede. Kayu itu nantinya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Desa.

Ia juga mengklaim bahwa berbagai elemen masyarakat, termasuk sejumlah organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media, selama ini mendukung berbagai kebijakan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Watu Gede demi kemajuan desa.

Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya mengakhiri perhatian publik terhadap persoalan tersebut. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menilai bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset yang berasal dari kawasan sumber air atau aset yang diduga berada di bawah kewenangan instansi lain harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan LP3-NKRI Bidang Advokasi dan Investigasi, Hadi Susanto, menegaskan bahwa transparansi dan legalitas merupakan aspek penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan penyalahgunaan aset negara.

“Kami mengapresiasi adanya klarifikasi dari Kepala Desa Watu Gede. Namun masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme pemanfaatan, serta izin yang mendasari penggunaan kayu tersebut. Jangan sampai muncul dugaan penyalahgunaan aset negara atau aset milik instansi tertentu akibat kurangnya keterbukaan informasi,” tegas Hadi Susanto.

Menurutnya, apabila kayu tersebut memang berasal dari aset yang berada di bawah kewenangan instansi lain, maka harus terdapat mekanisme administrasi yang jelas, termasuk persetujuan dari pihak yang berwenang sebelum dilakukan pemanfaatan untuk kepentingan apa pun.

Selain menyoroti persoalan kayu pohon tumbang, LP3-NKRI juga menyoroti masih adanya sejumlah jabatan perangkat desa yang kosong di lingkungan Pemerintah Desa Watu Gede. Berdasarkan penjelasan Kepala Desa, proses pengisian perangkat desa saat ini masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) menyusul adanya persoalan pada proses pengangkatan perangkat desa sebelumnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan publik apabila tidak segera mendapatkan kepastian regulasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri.

LP3-NKRI berharap Pemerintah Kabupaten Kediri dapat segera menyelesaikan persoalan regulasi yang menjadi hambatan sehingga proses pengisian perangkat desa dapat dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan profesional. Semua pihak harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkas Hadi Susanto.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan kejelasan mengenai status hukum kayu hasil pohon tumbang tersebut, termasuk dokumen perizinan dan mekanisme pemanfaatannya. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)