Home / PEMERINTAHAN / Gelombang Pengawasan Tanpa Ampun: KPK–Kemendagri Bedah Total Dana Pokir, MAKI Jatim Minta Audit Menyeluruh Hingga Akar Masalah

Gelombang Pengawasan Tanpa Ampun: KPK–Kemendagri Bedah Total Dana Pokir, MAKI Jatim Minta Audit Menyeluruh Hingga Akar Masalah

JAKARTA –HIGHLIGHT NEWS ID Pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia kini resmi berada dalam fase pengawasan paling ketat sepanjang beberapa tahun terakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memulai langkah penertiban menyeluruh yang mencakup seluruh siklus anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga penyaluran dana yang selama ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi penyimpangan.

Langkah strategis tersebut diumumkan pada Sabtu (20/6/2026) sebagai bagian dari operasi nasional untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Fokus utama pengawasan diarahkan untuk memastikan bahwa setiap alokasi dana Pokir benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, bukan menjadi ruang abu-abu bagi kepentingan politik maupun praktik penyalahgunaan kewenangan.

Tim gabungan KPK dan Kemendagri saat ini mulai melakukan pemetaan mendetail, evaluasi sistematis, serta penelusuran menyeluruh terhadap implementasi dana Pokir di berbagai daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Pengawasan ini ditujukan untuk menutup seluruh celah yang berpotensi dimanfaatkan dalam bentuk “proyek titipan”, pengaturan kegiatan, maupun pola penyimpangan lain yang dapat merugikan keuangan daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD di semua tingkatan diminta segera melakukan peninjauan ulang terhadap pos alokasi dana Pokir yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai, karakteristik dana ini sangat rentan karena berada di persimpangan antara fungsi aspirasi publik dan proses politik anggaran.

“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Peringatan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan dana aspirasi legislatif. Secara konsep, Pokir merupakan instrumen untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan agar masuk dalam program pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa pos ini kerap menjadi titik awal terjadinya penyimpangan, mulai dari pengaturan proyek, dugaan gratifikasi, hingga intervensi dalam proses penganggaran.

KPK menilai, tanpa sistem pengawasan terpadu yang kuat, dana Pokir berpotensi terus menjadi ruang rawan yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan lintas sektor dianggap sebagai langkah mutlak untuk memastikan tata kelola anggaran tetap berada dalam koridor hukum.

Dukungan terhadap langkah KPK dan Kemendagri juga datang dari elemen masyarakat sipil. Ketua Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan bahwa pengawasan terhadap dana Pokir harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan tanpa kompromi.

Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan dana tersebut, mulai dari mekanisme pengusulan program yang belum transparan, penentuan penerima manfaat yang tidak sepenuhnya objektif, hingga lemahnya kontrol pada tahap pelaksanaan di lapangan.

“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri. Dana Pokir harus dikelola secara terbuka agar masyarakat mengetahui dengan jelas ke mana anggaran dialokasikan dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Heru.

Lebih lanjut, MAKI Jatim mendesak agar proses pengawasan tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan, tetapi juga mencakup seluruh siklus anggaran hingga evaluasi akhir hasil kegiatan. Bahkan, MAKI secara tegas meminta dilakukannya audit total tanpa pengecualian terhadap seluruh penggunaan dana Pokir di daerah.

“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Audit total diperlukan agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran ini yang bisa dimanfaatkan oleh oknum,” tegasnya.

Selain itu, MAKI Jatim juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai instrumen pencegahan korupsi yang paling efektif. Pemerintah daerah bersama DPRD diminta membuka seluruh proses perencanaan hingga realisasi anggaran Pokir agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat.

Langkah pengawasan yang dilakukan KPK dan Kemendagri ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tengah memperketat pengelolaan keuangan daerah secara serius dan sistematis. Di satu sisi, dana Pokir memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan berbasis aspirasi masyarakat. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan ketat, instrumen ini dapat bergeser menjadi sumber penyimpangan baru.

Dengan dimulainya operasi pengawasan menyeluruh ini, diharapkan pengelolaan dana Pokir ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lebih jauh, langkah ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga legislatif daerah serta memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)