Home / PEMERINTAHAN / 13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasar Porong, Bea Cukai Jamin Keamanan dan Keuangan Negara

13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasar Porong, Bea Cukai Jamin Keamanan dan Keuangan Negara

SIDOARJO —HIGHLIGHT NEWS ID Penegakan hukum digelar secara terbuka dan transparan tepat di pusat denyut perekonomian masyarakat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar sosialisasi edukasi sekaligus pemusnahan rokok ilegal di Pasar Porong, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/6/2026). Pemilihan lokasi ini memiliki makna strategis: agar pesan pencegahan dan penegakan hukum langsung diterima, dipahami, dan menjadi perhatian utama para pedagang, konsumen, serta seluruh warga yang beraktivitas di pasar tersebut.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dimanfaatkan secara tepat, akuntabel, dan bermanfaat untuk mendukung operasi penindakan serta memperkuat penegakan hukum di lapangan.

Berdasarkan data resmi, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan selama September hingga Desember 2025. Sebanyak 13.227.800 batang rokok ilegal — yang tergolong rokok polos tanpa pita cukai resmi — dimusnahkan secara menyeluruh. Nilai pasar barang tersebut diperkirakan mencapai Rp19,6 miliar, sementara upaya ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa aksi ini adalah wujud komitmen dan sinergi kuat antar aparat penegak hukum. “Tujuan kami jelas: melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanan dan kualitasnya, mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pengusaha yang taat aturan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif. “Jadilah konsumen cermat, selalu pastikan ada pita cukai resmi saat membeli produk tembakau. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan agar ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.(Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)