Sidoarjo – Highlight News Id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur kembali melaksanakan mutasi narapidana sebagai bagian dari strategi nasional dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan. Sebanyak 27 narapidana kasus narkotika dari Lapas Kelas IIA Pamekasan resmi dipindahkan dan diterima pada Rabu (8/7/2026) melalui prosedur yang mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
Seluruh narapidana yang dimutasi merupakan terpidana tindak pidana narkotika dengan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari enam hingga 20 tahun. Pemindahan tersebut merupakan implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan, pemerataan kapasitas hunian antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembinaan sesuai klasifikasi warga binaan.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Surabaya, Andik Ariawan, menjelaskan bahwa setelah penerimaan 27 narapidana tersebut, jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya kini mencapai 1.649 warga binaan. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian mutasi telah dipersiapkan secara matang agar berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
«”Dengan bertambahnya 27 warga binaan tersebut, jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya kini mencapai 1.649 narapidana,” ujar Andik Ariawan.»
Setibanya di Lapas Kelas I Surabaya, seluruh warga binaan langsung mengikuti proses penerimaan yang meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas dan data pemasyarakatan, pendokumentasian, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik, keabsahan data, dan kesiapan warga binaan sebelum memasuki lingkungan pembinaan.
«”Seluruh warga binaan langsung menjalani pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas dan data, pengambilan dokumentasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas sebelum mereka ditempatkan di blok Mapenaling,” jelas Andik.»
Usai menjalani pemeriksaan awal, seluruh narapidana ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Program ini merupakan tahapan wajib yang dirancang untuk membantu warga binaan beradaptasi dengan lingkungan baru sekaligus memberikan pemahaman mengenai sistem kehidupan di dalam lapas.
Selama menjalani Mapenaling, warga binaan diberikan pembekalan mengenai tata tertib, hak dan kewajiban, mekanisme pelayanan pemasyarakatan, sistem keamanan, serta berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang akan menjadi bagian dari proses pembinaan selama menjalani masa pidana. Program tersebut juga bertujuan menanamkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan sebagai fondasi keberhasilan proses pemasyarakatan.
Menurut Andik Ariawan, tahap pengenalan lingkungan memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana lapas yang aman dan kondusif. Selain membantu proses adaptasi, program tersebut menjadi sarana untuk membangun kesadaran warga binaan agar mengikuti seluruh proses pembinaan secara tertib, sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal.
Mutasi narapidana merupakan salah satu kebijakan strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Selain mendukung pemerataan kapasitas hunian, langkah tersebut juga bertujuan memperkuat sistem pengamanan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan pelaksanaan program pembinaan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing warga binaan.
Lapas Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan setiap proses mutasi secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penguatan sistem keamanan, pelayanan yang berkualitas, serta pembinaan yang berkesinambungan, diharapkan seluruh warga binaan mampu menjalani proses pemasyarakatan secara maksimal, meningkatkan kualitas diri, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan taat hukum setelah menyelesaikan masa pidananya (Dd).






