Home / PEMERINTAHAN / MAKI Jatim: Terbongkarnya Korupsi KUR BNI Jember Rp41,4 Miliar Harus Jadi Momentum Reformasi Total Pengawasan Kredit Rakyat dan Pemberantasan Korupsi

MAKI Jatim: Terbongkarnya Korupsi KUR BNI Jember Rp41,4 Miliar Harus Jadi Momentum Reformasi Total Pengawasan Kredit Rakyat dan Pemberantasan Korupsi

Surabaya –Highlight News Id Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp41.487.138.481 menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Jawa Timur. Keberhasilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kredibilitas program pemerintah yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI. Menurutnya, keberhasilan Kejati Jawa Timur membongkar dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah itu merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengawal penggunaan keuangan negara.

Heru MAKI menilai perkara ini tidak hanya menyangkut besarnya kerugian negara, tetapi juga menyentuh substansi dari tujuan program Kredit Usaha Rakyat yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan harus ditindak secara tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga.

Kasus tersebut diumumkan secara resmi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, serta Tim Penyidik di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu (8/7/2026).

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jawa Timur menetapkan tiga tersangka, yakni MFH, mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM, Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IIS, Collection Agent (CA) CV Idris Afnan Jaya. Ketiganya diduga memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Pidsus menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis melalui mekanisme channeling dengan melibatkan pihak ketiga atau Collection Agent. Modus yang digunakan diduga meliputi pengajuan calon debitur fiktif yang tidak memenuhi persyaratan, penggunaan identitas masyarakat tanpa persetujuan sebagai dasar pengajuan kredit, hingga meloloskan proses verifikasi internal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun prosedur operasional perbankan.

Penyidik juga menduga dana Kredit Usaha Rakyat yang semestinya diterima masyarakat sebagai tambahan modal usaha justru dikuasai oleh pihak Collection Agent. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup tunggakan kredit bermasalah yang telah ada sebelumnya serta memenuhi kepentingan pribadi, sehingga tujuan utama program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro tidak tercapai sebagaimana mestinya.

Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa fakta penyidikan menunjukkan dana pencairan KUR tidak diterima langsung oleh debitur sebagaimana mekanisme yang berlaku, melainkan diterima dan dikuasai oleh para Collection Agent untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan program pemerintah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah itu, kerugian yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas kedua Collection Agent tercatat sebesar Rp12.590.094.081, sehingga perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dengan nilai kerugian terbesar yang ditangani Kejati Jawa Timur.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Kejati Jawa Timur melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni AM dan IIS, selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adapun tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain di lembaga pemasyarakatan.

Heru MAKI menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Indonesia. Menurutnya, sistem pengawasan, mekanisme verifikasi debitur, serta pengendalian terhadap pihak ketiga harus diperkuat agar dana pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Ia juga berharap penyidik terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga terlibat, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara tuntas, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan efek jera bagi setiap pihak yang berupaya menyalahgunakan program pemerintah.

Lebih jauh, Heru MAKI menilai sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, sektor perbankan, pemerintah, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya praktik serupa. Pengawasan yang kuat, transparansi dalam penyaluran kredit, serta konsistensi penegakan hukum diyakini akan memperkuat efektivitas program Kredit Usaha Rakyat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi nasional.

Perkara dugaan korupsi KUR BNI Jember ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan tata kelola pembiayaan pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan reformasi sistem pengawasan yang berkelanjutan serta komitmen penegakan hukum yang konsisten, program Kredit Usaha Rakyat diharapkan tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan UMKM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat komitmen nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)