SURABAYA – HIGHLIGHT NEWS ID Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh seorang selebgram dan pengusaha kuliner asal Surabaya menjadi perhatian publik setelah menyeret nama seorang pria berinisial AF yang disebut sebagai anak dari salah satu tokoh organisasi keagamaan di Pontianak. Perkara yang kini ditangani Polda Jawa Timur tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pelapor, Rahmawati atau yang dikenal luas sebagai DJ Rara, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan verbal, kekerasan fisik, hingga dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh AF bersama pihak lain. Merasa mengalami kerugian materiil maupun tekanan psikologis, perempuan yang juga dikenal sebagai pemilik usaha kuliner Bakol Bebek itu akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/820/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dan diterima pada 12 Juni 2026. Dalam laporan itu, Rahmawati melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disebut terjadi di Surabaya pada 8 Juni 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut keterangan yang disampaikan korban, peristiwa itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengambilan barang-barang miliknya, tetapi juga disertai tindakan yang disebut menimbulkan rasa takut dan tekanan terhadap dirinya maupun orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rahmawati menuturkan bahwa AF diduga mendatangi tempat usahanya saat dirinya sedang berada di luar kota.
Dalam keterangannya, korban mengaku sejumlah barang yang diambil merupakan hasil pembelian menggunakan dana pribadinya. Ia juga menyampaikan bahwa saat kejadian terdapat anggota tim usahanya yang tidak mengetahui persoalan pribadi yang sedang berlangsung, namun turut merasakan dampak dari situasi tersebut.
“Saat itu saya sedang berada di luar kota. Beberapa barang yang saya beli dari hasil usaha dan uang pribadi saya diambil. Kejadian tersebut membuat saya merasa dirugikan dan tertekan,” ungkap Rahmawati saat memberikan keterangan terkait laporannya.
Korban juga mengaku prihatin karena menurutnya terdapat seorang anak berusia sekitar 10 tahun yang menyaksikan langsung situasi yang terjadi di lokasi. Hal tersebut disebutnya sebagai salah satu alasan mengapa kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak psikologis lebih luas.
Dengan laporan yang telah dibuat, Rahmawati berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkannya. Ia juga berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Saya berharap laporan ini dapat ditangani secara serius dan profesional sehingga kebenaran dapat terungkap serta keadilan bagi saya sebagai korban dapat terwujud,” ujarnya.
Kuasa hukum Rahmawati, Sahlan Azwar, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah memilih jalur hukum sebagai langkah penyelesaian yang sah. Menurutnya, seluruh proses selanjutnya kini diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk dilakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Selain aspek kerugian materiil, dugaan kekerasan verbal dan fisik yang disampaikan korban juga menjadi bagian penting yang diharapkan dapat didalami oleh penyidik.
“Klien kami telah melaporkan peristiwa yang dialaminya dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polda Jawa Timur. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang,” ujar Sahlan Azwar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, pihaknya juga menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Jawa Timur. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersumber dari laporan korban dan kuasa hukumnya.
Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Sementara itu, publik diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai dilakukan (Red).






