Surabaya, 13 Juli 2026 – Highlight News Id Penanganan perkara yang menjerat FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, terus menjadi perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses hukum, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menyampaikan pandangannya bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga memunculkan dugaan mengenai dinamika hubungan di lingkungan elite kekuasaan.
Dalam wawancara khusus bersama MAKINews.com, Heru menyatakan bahwa menurut penilaiannya, kasus FA menjadi gambaran adanya dugaan pergeseran kepentingan di lingkaran kekuasaan. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadinya berdasarkan dinamika yang berkembang dan bukan merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
«”Negeri ini tidak sedang baik-baik saja. Kasus FA menjadi simbol luar biasa yang menggambarkan dugaan perpecahan kongsi besar di lingkaran penguasa. Itu terlihat sangat jelas,” ujar Heru.»
Heru menjelaskan bahwa perhatian terhadap perkara tersebut mulai menguat sejak Mei 2025 ketika aparat Kepolisian disebut melakukan penelusuran terhadap sebuah kafe yang diduga berkaitan dengan penyimpanan aset tertentu. Menurut informasi yang berkembang, lokasi tersebut kemudian digeledah pada Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia juga menyoroti posisi FA yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurut Heru, berbagai informasi mengenai relasi FA dengan sejumlah tokoh nasional turut memunculkan perhatian dan beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kedekatan dengan tokoh tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tanpa pembuktian melalui proses peradilan.
Menurut Heru, Indonesia saat ini membutuhkan aparat penegak hukum yang mampu menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi di tengah berbagai persepsi publik mengenai dinamika yang berkembang.
Pada kesempatan yang sama, MAKI Jawa Timur menyatakan dukungan penuh kepada Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipidkor) Mabes Polri agar tetap konsisten mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi berskala besar.
Heru menyebut sejumlah perkara strategis, antara lain dugaan korupsi di sektor tata kelola batu bara, Asuransi Jasa Raharja, dan Asabri, sebagai perkara yang menurutnya harus dituntaskan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.
Ia menilai kinerja Koortas Tipidkor Polri dalam mengungkap perkara-perkara korupsi besar memperoleh apresiasi dari sebagian masyarakat. Namun demikian, Heru juga menyampaikan kritik terhadap proses pelimpahan penanganan perkara FA dari Polri kepada Kejaksaan Agung yang menurut informasi dilakukan ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Menurut Heru, langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik dan perlu dijelaskan secara terbuka oleh institusi terkait agar masyarakat memahami dasar hukum yang digunakan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan bukan merupakan kesimpulan hukum.
Heru juga mengemukakan pandangannya mengenai mekanisme pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pelimpahan perkara kepada penuntut umum pada umumnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Ia berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme yang ditempuh dalam perkara FA sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjaga independensi dan tidak boleh dipersepsikan sebagai instrumen kepentingan politik maupun kekuasaan. Menurutnya, seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, serta transparansi.
«”Penegakan hukum harus berdiri di atas kepastian hukum, keadilan, dan independensi. Semua proses harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.»
Menutup keterangannya, Heru mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara kritis, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia berharap setiap perkembangan perkara disampaikan secara terbuka sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
«”Kita kawal bersama-sama proses hukum ini. Biarkan fakta hukum yang berbicara melalui proses peradilan. Suara rakyat adalah suara Tuhan,” pungkas Heru.»
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap FA masih berlangsung. Seluruh dugaan, analisis, maupun pendapat yang berkembang di ruang publik belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Dd).






