Home / PEMERINTAHAN / Sorotan Publik Memuncak! Dugaan Alih Fungsi Lahan Hijau di Plemahan Desak Pemkab Kediri Buka Fakta Tata Ruang dan Legalitas Pembangunan Secara Transparan

Sorotan Publik Memuncak! Dugaan Alih Fungsi Lahan Hijau di Plemahan Desak Pemkab Kediri Buka Fakta Tata Ruang dan Legalitas Pembangunan Secara Transparan

Kediri, Minggu (12/7/2026) –Highlight News Id Dugaan alih fungsi lahan hijau menjadi bangunan di Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus menjadi perhatian masyarakat. Isu tersebut berkembang menjadi perbincangan publik yang memunculkan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, serta proses pembangunan yang sedang berlangsung.

Masyarakat menilai persoalan tersebut memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar berdirinya sebuah bangunan. Mereka memandang isu ini berkaitan dengan perlindungan ruang terbuka hijau (RTH), keberlangsungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kelestarian lingkungan, ketahanan pangan daerah, serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa apabila lokasi pembangunan berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, lahan pertanian yang dilindungi, atau LP2B, maka seluruh bentuk pemanfaatan lahannya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, mereka meminta pemerintah memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan masyarakat tidak hanya tertuju pada pemeriksaan fisik bangunan, tetapi juga pada audit administrasi secara menyeluruh. Pemerintah diminta memverifikasi status lahan, kesesuaian zonasi, kepemilikan tanah, rekomendasi teknis, dokumen perizinan, hingga seluruh proses penerbitan izin yang berkaitan dengan pembangunan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan data resmi, bukan sekadar informasi yang berkembang.

Warga juga berharap hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Menurut mereka, keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan yang berbeda terhadap pihak mana pun.

Masyarakat mengingatkan bahwa apabila hasil verifikasi dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah mengatur bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif dan, dalam kondisi tertentu apabila memenuhi seluruh unsur tindak pidana, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp5 miliar apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi status lahan berdasarkan RTRW, RDTR, dan penetapan LP2B, memeriksa seluruh dokumen perizinan pembangunan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Meski demikian, masyarakat juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kediri maupun instansi teknis yang berwenang mengenai status lahan, legalitas pembangunan, maupun ada atau tidaknya pelanggaran pada lokasi yang dimaksud. Oleh sebab itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan yang menunggu hasil verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Publik kini menantikan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjawab keresahan masyarakat melalui proses pemeriksaan yang cepat, profesional, objektif, dan transparan. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan dan lahan pertanian produktif, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Kediri berlangsung sesuai ketentuan tata ruang, perizinan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, penyampaian hasil pemeriksaan secara terbuka juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip negara hukum (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)