Home / PEMERINTAHAN / Aset Bernilai Miliaran di Jantung Sidoarjo Disorot, MAKI Jatim Desak Audit Total Pengelolaan Ponti dan Minta Kejati Bongkar Dugaan Wanprestasi yang Berpotensi Gerus PAD

Aset Bernilai Miliaran di Jantung Sidoarjo Disorot, MAKI Jatim Desak Audit Total Pengelolaan Ponti dan Minta Kejati Bongkar Dugaan Wanprestasi yang Berpotensi Gerus PAD

Sidoarjo, 13 Juli 2026 –Highlight News Id Polemik pengelolaan kawasan Monumen Ponti, salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kerja sama pengelolaan kawasan tersebut setelah muncul dugaan wanprestasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah serta mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Maki ,menegaskan bahwa aset publik yang memiliki nilai ekonomi tinggi harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah harus dievaluasi secara berkala agar seluruh kewajiban kontraktual dipenuhi dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan daerah.

Heru mengatakan MAKI Jawa Timur siap menyerahkan data maupun informasi yang dimiliki kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana.

Kawasan Monumen Ponti yang berada di Jalan Ponti, kawasan GOR Sidoarjo, merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan luas sekitar 8.000 meter persegi. Selama ini kawasan tersebut berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi yang menampung berbagai usaha kuliner, olahraga, hiburan, dan rekreasi keluarga, sehingga memiliki kontribusi strategis terhadap aktivitas ekonomi masyarakat maupun potensi penerimaan daerah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI Jawa Timur, kawasan tersebut dikelola pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama sejak tahun 2004 dengan jangka waktu 25 tahun. Dalam kerja sama itu, pengelola disebut memiliki kewajiban membayar kontribusi kepada pemerintah daerah, memenuhi kewajiban perpajakan, memelihara aset, serta memanfaatkan kawasan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Namun, menurut Heru, pelaksanaan kerja sama tersebut diduga tidak berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan. MAKI Jawa Timur menyoroti adanya dugaan keterlambatan pembayaran kontribusi, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dugaan perubahan peruntukan usaha tanpa persetujuan, hingga belum optimalnya pemanfaatan kawasan yang disebut berdampak terhadap penurunan penerimaan daerah.

Perhatian MAKI Jawa Timur mengacu pada surat teguran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati. Surat tersebut ditujukan kepada PT Entertainment Indonesia yang dalam dokumen disebut terkait dengan pengelolaan kawasan yang sebelumnya berada di bawah PT Setiamandiri Miratama Tbk.

Dalam surat itu disebutkan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak 2009, 2010, dan 2011 dengan nilai sekitar Rp337 juta. Dokumen tersebut juga memuat catatan mengenai dugaan keterlambatan pembayaran kontribusi kerja sama, dugaan perubahan pemanfaatan objek perjanjian tanpa persetujuan pemerintah daerah, serta belum optimalnya pengelolaan kawasan yang disebut berdampak pada penurunan pendapatan selama tahun 2025 dan 2026.

Menurut Heru, apabila seluruh temuan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil audit maupun pemeriksaan resmi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk melakukan evaluasi total terhadap kerja sama, mempertimbangkan pemutusan kontrak apabila syarat hukumnya terpenuhi, serta melakukan upaya pemulihan atas potensi kerugian daerah.

Selain meminta evaluasi kepada pemerintah daerah, MAKI Jawa Timur juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan penelaahan menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah maupun mengurangi Pendapatan Asli Daerah.

«”Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan penelaahan secara profesional apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun mengurangi Pendapatan Asli Daerah. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Heru.»

Lebih lanjut, Heru menilai pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, setiap aset daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal sekaligus menjadi sumber penerimaan daerah yang dikelola secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi terhadap pengelolaan aset bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh hak dan kewajiban para pihak dilaksanakan secara seimbang, menjaga kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan wanprestasi maupun dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan MAKI Jawa Timur masih berupa pernyataan dan permintaan agar dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Seluruh dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan verifikasi, audit independen, serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak pengelola yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun pembelaan sesuai prinsip keberimbangan, due process of law (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)