Home / PEMERINTAHAN / Pemeriksaan Jubir KPK Disorot MAKI Jatim : Jangan Sampai Keterbukaan Perkara Korupsi Terbelenggu

Pemeriksaan Jubir KPK Disorot MAKI Jatim : Jangan Sampai Keterbukaan Perkara Korupsi Terbelenggu

Surabaya — Highlight News Id Pemeriksaan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Jawa Timur.

Ketua Koorwil MAKI Jawa Timur sekaligus Koorwil MAKI wilayah Indonesia Timur, Heru MAKI, menilai proses hukum terhadap juru bicara lembaga antirasuah tersebut perlu mendapat perhatian serius karena bersinggungan dengan persoalan keterbukaan informasi dalam pemberantasan korupsi.

Heru menyebut pemeriksaan tersebut sebagai bentuk “kriminalisasi”. Pernyataan itu merupakan penilaian MAKI terhadap proses yang sedang berlangsung, sementara secara hukum laporan dan pemeriksaan tersebut tetap harus diproses berdasarkan mekanisme serta pembuktian yang berlaku.

Polda Metro Jaya memeriksa Budi Prasetyo pada Selasa, 29 September 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan Faizal Assegaf, yang disebut sebagai salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam laporan tersebut, pernyataan Budi dipersoalkan dan dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHP.

Heru MAKI: Jangan Ganggu Ruang Informasi Publik

Heru MAKI menilai aparat kepolisian semestinya memperhatikan konteks penyampaian informasi oleh seorang juru bicara lembaga penegak hukum.

Menurutnya, juru bicara KPK memiliki fungsi penting untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Karena itu, proses hukum yang berkaitan dengan pernyataan resmi mengenai suatu perkara, menurut Heru, jangan sampai menimbulkan hambatan terhadap keterbukaan informasi.

“Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Upaya kriminalisasi ini berpotensi menghambat kerja juru bicara KPK dalam menyampaikan transparansi penanganan kasus kepada publik. Menyampaikan pembaruan penanganan perkara bukanlah tindak pidana,” ujar Heru MAKI, Rabu (30/9/2026).

Heru juga merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ia turut mengaitkannya dengan prinsip kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi sebagaimana dikenal dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Bagi MAKI, perlindungan terhadap pegawai KPK yang menjalankan tugas menjadi bagian penting dalam memastikan agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan.

Heru kemudian mengingatkan sejumlah peristiwa masa lalu yang melibatkan insan KPK, termasuk perkara yang menimpa mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 dan penyerangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017.

Menurut Heru, berbagai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran agar proses hukum tidak berujung pada gangguan terhadap kerja pemberantasan korupsi.

Budi Jalani Pemeriksaan Sekitar Tujuh Setengah Jam

Di tengah sorotan tersebut, Budi Prasetyo tetap memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Budi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh setengah jam. Ia hadir sejak sekitar pukul 10.30 WIB dan pemeriksaan berlangsung hingga menjelang Magrib.

Kepada wartawan, Budi menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Hadirnya kami di sini sebagai wujud keteguhan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mundur satu jengkal pun. Mempersoalkan transparansi artinya bertentangan dengan semangat reformasi dan justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi,” ujar Budi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Budi disebut dicecar sekitar 50 pertanyaan.

Ia menjelaskan bahwa berbagai informasi mengenai penanganan perkara yang selama ini disampaikannya kepada masyarakat berasal dari fakta hukum yang telah dikonfirmasi oleh penyidik. Bahkan, sebagian informasi tersebut disebut telah menjadi bagian dari fakta yang muncul dalam persidangan.

Budi juga memilih tidak mengungkap secara rinci identitas maupun persoalan pihak yang melaporkannya. Sikap tersebut, menurut dia, dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.

Ia sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat kepentingan personal dalam menjalankan tugas sebagai juru bicara KPK.

Meski berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, Budi mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang menurut penilaiannya menjalankan pemeriksaan secara profesional dan humanis.

Laporan Berkaitan dengan Perkara Dugaan Korupsi Bea Cukai

Laporan terhadap Budi tidak dapat dilepaskan dari rangkaian penanganan perkara dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi terkait pengurusan jalur importasi barang di lingkungan DJBC.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 dan kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka.

Enam tersangka awal yang disebut dalam informasi perkara tersebut terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal Fadillah, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I P2 DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang dikaitkan dengan PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan dalam pemberitaan, sejumlah pejabat DJBC diduga mengatur parameter jalur merah sehingga logistik milik Blueray Cargo dapat melewati proses pemeriksaan fisik secara lebih longgar.

Nilai dugaan aliran suap dan gratifikasi dalam perkara tersebut disebut berada pada kisaran Rp78,8 miliar hingga Rp91 miliar.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktiannya harus mengacu pada alat bukti serta fakta persidangan.

Perkara Berkembang, KPK Tahan Pejabat DJBC

Pengembangan perkara kemudian berlanjut dengan penahanan Kepala KPPBC Kediri sekaligus mantan Kasubdit Penindakan P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.

Dalam penindakan tersebut, KPK disebut menyita uang tunai sekitar Rp2,8 miliar dalam pecahan mata uang asing yang ditemukan disembunyikan di plafon rumah, selain sejumlah kendaraan mewah.

Perkara semakin menjadi perhatian setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut dalam dokumen dakwaan.

Ia disebut pernah menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Terkait penyebutan tersebut, pihak DJBC menyatakan menyerahkan proses hukum kepada fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan.

Di tengah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti itulah Faizal Assegaf turut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Rangkaian tersebut kemudian berlanjut dengan laporan terhadap Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya.

Dua Institusi Berhadapan dalam Ruang Proses Hukum

Pemeriksaan Budi pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar hukum.

Di satu sisi, kepolisian berkewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum. Di sisi lain, KPK memiliki fungsi memberikan informasi kepada publik mengenai perkara yang sedang ditanganinya.

Bagi Heru MAKI, titik persoalannya terletak pada jangan sampai proses hukum tersebut menciptakan hambatan bagi penyampaian informasi mengenai pemberantasan korupsi.

Sementara bagi Budi, pemenuhan panggilan pemeriksaan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan untuk memberikan penjelasan kepada penyidik.

Dengan demikian, pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak yang dilaporkan. Proses hukum masih harus berjalan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan.

MAKI Dorong Penegakan Hukum Tetap Objektif

Heru MAKI kembali menegaskan pentingnya menjaga ruang transparansi dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan proses penyidikan dan penindakan, tetapi juga membutuhkan keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, MAKI meminta agar seluruh proses hukum terhadap Budi Prasetyo berjalan objektif, transparan, profesional, dan tetap menghormati hak setiap pihak.

Pada saat yang sama, kepolisian tetap memiliki ruang untuk memeriksa setiap laporan masyarakat sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengenai perkembangan pemeriksaan Budi Prasetyo selain proses pemeriksaan yang telah berlangsung.

Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan penanganan laporan tersebut sekaligus bagaimana seluruh institusi penegak hukum memastikan dua hal berjalan beriringan: proses hukum yang objektif dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pemberantasan korupsi (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)