JAKARTA — HIGHLIGHT NEWS ID Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama jajaran pimpinan dari seluruh Indonesia di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, 20–23 September 2026.
Rakor tersebut menjadi forum konsolidasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas sekaligus mendorong perubahan pola kerja Kemenimipas. Evaluasi ditempatkan sebagai dasar pembenahan yang harus diteruskan dengan aksi konkret di lapangan.
Dalam pembukaan kegiatan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto resmi meluncurkan program unggulan STAR PROAKSI. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenimipas untuk mendorong kinerja yang lebih berkualitas sekaligus memperkuat integritas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dan keimigrasian.
Mengangkat tema “Dari Evaluasi Menuju Aksi Mewujudkan Kinerja Kemenimipas yang Berkualitas dan Berintegritas”, Rakor menitikberatkan pada langkah-langkah yang dapat diterapkan secara langsung oleh jajaran di masing-masing unit kerja.
Tristiantoro Adi Wibowo hadir bersama jajaran pimpinan Kemenimipas se-Indonesia dalam agenda tersebut. Kehadiran pimpinan unit pelaksana teknis menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi serta memastikan kebijakan strategis kementerian dapat diterjemahkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Salah satu agenda pembenahan yang menjadi perhatian adalah sterilisasi lingkungan pemasyarakatan. Pengawasan di lapas dan rutan diperkuat untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Upaya tersebut mencakup pengetatan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, standar keamanan hunian terus diperkuat guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.
Penguatan keamanan juga diarahkan untuk mendukung kualitas pelayanan. Pemenuhan hak-hak dasar warga binaan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
Kondisi pemasyarakatan yang tertib dan bebas dari praktik penyimpangan diharapkan memberikan ruang yang lebih optimal bagi pelaksanaan program pembinaan. Salah satunya melalui pembinaan kemandirian dan pengembangan keterampilan warga binaan.
Program tersebut diarahkan sebagai bekal agar warga binaan memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan ketika kembali ke tengah masyarakat. Dengan demikian, fungsi pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga pada proses pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial.
Bagi Rutan Kelas I Surabaya, keikutsertaan dalam Rakor menjadi bagian dari penguatan koordinasi sekaligus upaya menyerap arah kebijakan Kemenimipas untuk kemudian diterapkan sesuai tugas dan fungsi di satuan kerja.
Semangat “Dari Evaluasi Menuju Aksi” menegaskan bahwa setiap persoalan yang ditemukan dalam proses evaluasi perlu diikuti langkah perbaikan. Aksi nyata menjadi bagian penting untuk memastikan pembenahan benar-benar terlihat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui Rakor tersebut, Kemenimipas memperkuat sinergi jajaran pusat dan unit pelaksana teknis untuk meningkatkan keamanan, pelayanan, pengawasan, serta pembinaan.
Konsolidasi di Kemayoran pun menjadi bagian dari upaya memastikan layanan pemasyarakatan dan keimigrasian terus bergerak menuju tata kelola yang aman, bersih, berkualitas, dan berintegritas, dengan pelaksanaan aksi nyata sebagai bagian penting dari proses peningkatan kinerja (Dd).






