SURABAYA —HIGHLIGHT NEWS ID Penyelidikan dugaan suap atau gratifikasi yang dikaitkan dengan proses sertifikasi tenaga pendidik/dosen di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur kini menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengurai perkara tersebut secara utuh, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak.
Menurut Heru, penyelidikan perlu menelusuri seluruh rangkaian yang berkaitan dengan dugaan pungutan, mulai dari dasar hukum, pihak yang menetapkan besaran, mekanisme pembayaran, pihak yang menerima dan mengelola dana, penggunaan uang hingga pertanggungjawaban administrasinya.
“MAKI Jatim menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan. Karena statusnya masih penyelidikan, maka yang paling penting sekarang adalah membuka fakta berdasarkan dokumen, aliran dana, dasar hukum pungutan, serta siapa saja yang mempunyai kewenangan dalam proses tersebut. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh,” ujar Heru.
Perkembangan terbaru menunjukkan Kejari Tanjung Perak memang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang dikaitkan dengan sertifikasi tenaga pendidik/dosen pada 2024–2025. Kejari juga membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap Prof. Akhmad Muzakki. Hingga pemberitaan ini ditulis, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, belum penyidikan.
Pemanggilan Prof. Akhmad Muzakki Bukan Kesimpulan Hukum
Pemanggilan Prof. Akhmad Muzakki dituangkan dalam surat bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026, dengan agenda pemeriksaan pada Senin, 14 September 2026. Pemberitaan mengenai surat tersebut muncul beriringan dengan pelantikan Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) untuk periode 2026–2030.
Heru meminta pemanggilan tersebut ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari pengumpulan bahan keterangan.
“Pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum tidak boleh langsung dimaknai sebagai kesalahan atau keterlibatan dalam tindak pidana. Kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Tetapi di sisi lain, penyelidikan juga harus mampu menjawab seluruh pertanyaan publik secara objektif dan terukur,” tegasnya.
Dengan status perkara yang masih berupa penyelidikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi bagian dari proses untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Karena itu, menurut Heru, fakta yang diperoleh harus diuji melalui dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Enam Titik yang Diminta MAKI Dibuka
MAKI Jatim menilai terdapat sedikitnya enam persoalan mendasar yang perlu dijelaskan dalam penyelidikan.
Pertama, apa dasar hukum setiap pungutan yang dilakukan.
Kedua, siapa yang menetapkan besaran pungutan serta mekanisme pembayarannya.
Ketiga, kepada siapa dana disetorkan dan melalui rekening atau mekanisme pembayaran apa.
Keempat, siapa yang memiliki kewenangan menerima dan mengelola dana.
Kelima, bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban administrasinya.
Keenam, untuk kegiatan apa dana digunakan dan bagaimana bukti penggunaannya.
“Kalau memang seluruh pungutan mempunyai dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada persoalan administrasi, juga harus dijelaskan administrasinya. Dan kalau dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pidana, tentu Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” kata Heru.
Ia menilai pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk menguji perbedaan informasi antara pihak yang melaporkan dugaan tersebut dan pihak Kopertais yang memberikan bantahan.
Rp897,05 Juta Disebut dalam Laporan FKI-1
Dugaan pungutan tersebut sebelumnya dilaporkan DPD Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2026. Dalam laporan tersebut, FKI-1 menyebut dugaan pungutan dengan total sekitar Rp897,05 juta dari tiga kegiatan yang berkaitan dengan sertifikasi dosen.
Pemberitaan mengenai laporan itu menyebut tiga kegiatan tersebut antara lain pembinaan penyusunan CV dan deskripsi diri sertifikasi dosen 2024, penilaian laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Tahap I 2025, serta pembinaan dan penyerahan sertifikat pendidik bagi dosen sertifikasi tahun lulus 2024.
Namun, Heru mengingatkan bahwa angka Rp897,05 juta tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara.
“Kita jangan mendahului proses hukum. Sampai sekarang yang harus dipegang adalah bahwa Kejaksaan masih melakukan penyelidikan. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, belum ada penetapan tersangka, dan belum ada angka kerugian negara yang diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Dengan demikian, angka tersebut harus ditempatkan sebagai angka yang disebut dalam laporan pihak pelapor dan masih harus diverifikasi melalui proses hukum.
Kopertais Membantah Tuduhan Pungutan Liar
Di sisi lain, pihak Kopertais Wilayah IV Jawa Timur telah memberikan bantahan terhadap tuduhan pungutan liar.
Sekretaris Kopertais Wilayah IV Jatim, Muhammad Hasan Ubaidillah, menyatakan kegiatan pendampingan teknis penyusunan CV dan Deskripsi Diri dalam proses sertifikasi dosen merupakan inisiatif mandiri melalui Forum Pimpinan PTKIS karena tidak tersedia anggaran negara untuk kegiatan tersebut.
Hasan juga menyatakan mekanisme kegiatan telah melalui pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan menurut keterangannya tidak bersentuhan dengan keuangan negara. Pihak Kopertais bahkan menyatakan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terkait tuduhan tersebut.
Perbedaan keterangan inilah yang menurut Heru harus diuji oleh aparat penegak hukum.
“Perbedaan antara laporan atau dugaan dengan bantahan pihak yang disebut harus menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa persoalan secara menyeluruh, bukan menjadi ruang untuk saling menuduh,” katanya.
MAKI Minta Penyelidikan Berbasis Dokumen
Heru menegaskan bahwa substansi pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada siapa yang dipanggil, tetapi pada bagaimana seluruh rangkaian kegiatan dan transaksi dapat dijelaskan.
“MAKI Jatim mendorong Kejaksaan bekerja secara profesional, independen dan transparan. Periksa dokumennya, periksa mekanisme pungutannya, periksa pertanggungjawabannya, dan telusuri aliran dananya apabila memang diperlukan. Dari sana publik akan mengetahui apakah persoalan ini hanya menyangkut administrasi atau terdapat dugaan tindak pidana,” tandas Heru.
Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan proses tersebut memberikan keterangan yang diperlukan penyelidik dan menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Intinya, jangan ada yang kebal terhadap pemeriksaan, tetapi juga jangan ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum selesai. MAKI Jatim akan melihat perkembangan perkara ini berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga 16 September 2026, Kejari Tanjung Perak masih menyatakan perkara tersebut berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya tindak pidana maupun penetapan tersangka.
Karena itu, titik krusial perkara ini kini berada pada proses pembuktian. Publik menanti sejauh mana Kejari Tanjung Perak dapat menjawab secara faktual sejumlah pertanyaan utama: apa dasar hukum pungutan, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, bagaimana dana dikelola, untuk apa digunakan, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apakah terdapat aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut tetap menunggu hasil penyelidikan dan fakta yang berhasil diverifikasi oleh aparat penegak hukum (Red).






