Home / PEMERINTAHAN / Desakan Transparansi Penegakan Hukum Memuncak! LP3-NKRI Minta Dugaan Praktik Perjudian di Kediri Diusut Hingga Tuntas, Seluruh Indikasi Keterlibatan Oknum Harus Dibuktikan Secara Hukum

Desakan Transparansi Penegakan Hukum Memuncak! LP3-NKRI Minta Dugaan Praktik Perjudian di Kediri Diusut Hingga Tuntas, Seluruh Indikasi Keterlibatan Oknum Harus Dibuktikan Secara Hukum

KABUPATEN KEDIRI, Senin (3/8/2026) –HIGHLIGHT NEWS ID Tuntutan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan langkah tegas dan menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah Kabupaten Kediri terus menguat. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga terlibat di lapangan, tetapi juga mengusut secara komprehensif seluruh rangkaian dugaan aktivitas tersebut, termasuk apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga memberikan perlindungan, pembiaran, maupun bentuk dukungan lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi internal LP3-NKRI yang dipimpin Ketua Tim Investigasi, Hadi Susanto. Organisasi tersebut menyebut telah menerima berbagai informasi dari hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu di sejumlah titik di Kabupaten Kediri yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan aktivitas serupa.

LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih berupa dugaan yang belum terbukti secara hukum. Karena itu, organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, independen, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemantauan internal, aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut disebut lebih sering berlangsung pada akhir pekan, terutama pada Sabtu dan Minggu, dengan melibatkan cukup banyak orang. Apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, memicu munculnya tindak pidana lain, serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum.

LP3-NKRI menilai bahwa apabila suatu aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat berlangsung secara berulang, maka diperlukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengetahui penyebabnya. Selain mengungkap pelaku yang diduga terlibat secara langsung, proses penegakan hukum juga diharapkan mampu menelusuri apabila terdapat dugaan pembiaran maupun keterlibatan pihak tertentu. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum yang berlaku.

Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, mengatakan bahwa keberhasilan pemberantasan perjudian sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil, objektif, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

«”Apabila benar masih terdapat praktik perjudian, kami berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang ikut membiarkan atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hadi Susanto.»

LP3-NKRI juga meminta jajaran kepolisian untuk meningkatkan patroli rutin, memperkuat pemetaan kawasan yang berpotensi menjadi lokasi praktik perjudian, memperketat pengawasan, serta mengambil tindakan hukum secara cepat, tepat, dan terukur apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menurut LP3-NKRI, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dinilai akan mempertegas bahwa tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Selain itu, LP3-NKRI mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya. Seluruh laporan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip due process of law.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LP3-NKRI menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, independen, dan berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.

LP3-NKRI berharap apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi yang disampaikan LP3-NKRI, termasuk terkait dugaan adanya keterlibatan oknum. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap dan hasil pemantauan internal LP3-NKRI yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Media ini berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau bantahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Tim)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)