Home / PEMERINTAHAN / Meja Hijau Menanti Kades Mulyodadi Nonaktif, GSIP Sidoarjo Serukan Sidang Tipikor Jadi Tonggak Penegakan Hukum dan Pemulihan Hak Petani Dusun Gabus

Meja Hijau Menanti Kades Mulyodadi Nonaktif, GSIP Sidoarjo Serukan Sidang Tipikor Jadi Tonggak Penegakan Hukum dan Pemulihan Hak Petani Dusun Gabus

SIDOARJO –HIGHLIGHT NEWS ID Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, Slamet Priyanto, memasuki babak baru setelah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan pembuktian di persidangan yang akan menentukan arah penyelesaian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, dan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Blok 3 Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang selama ini menaruh harapan besar terhadap hadirnya kepastian hukum serta penyelesaian persoalan yang mereka alami.

Perkembangan tersebut memperoleh apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Sidoarjo. Organisasi ini menilai langkah Kejari Sidoarjo membawa perkara hingga ke Pengadilan Tipikor merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya di Sidoarjo, Rabu (22/7/2026), perwakilan GSIP Sidoarjo, Akhmad Syaifudin Aziz atau Gus Aziz, menyampaikan penghargaan kepada jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo yang telah mengawal penanganan perkara hingga memasuki agenda persidangan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, khususnya Kasi Pidsus beserta seluruh tim, yang telah bekerja membawa perkara ini hingga ke Pengadilan Tipikor. Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, khususnya para petani di Blok 3 Dusun Gabus,” ujar Gus Aziz.

Persidangan Menjadi Arena Mengungkap Fakta Hukum

GSIP berpandangan bahwa persidangan merupakan tahapan paling penting dalam proses penegakan hukum karena seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta-fakta hukum akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Menurut Gus Aziz, masyarakat berharap seluruh proses pembuktian berjalan sesuai hukum acara sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan memiliki kepastian hukum.

> “Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Dengan demikian, keadilan yang selama ini dinantikan masyarakat dapat benar-benar diwujudkan melalui putusan pengadilan,” katanya.

 

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati independensi majelis hakim dan jaksa penuntut umum serta tidak melakukan intervensi terhadap jalannya proses peradilan.

Harapan Baru bagi Petani Blok 3 Dusun Gabus

Bagi masyarakat Dusun Gabus, khususnya para petani di Blok 3, dimulainya persidangan dipandang sebagai momentum penting untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian mereka.

GSIP menilai proses hukum yang berjalan secara terbuka akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa setiap persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang independen.

Organisasi tersebut berharap setiap tahapan persidangan dapat berlangsung secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh opini maupun spekulasi yang belum terbukti.

GSIP Dorong Pengawasan Publik dan Peran Aktif Media

Sebagai bagian dari kontrol sosial, GSIP mengajak insan pers, organisasi masyarakat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan secara profesional, objektif, dan berimbang.

Menurut Gus Aziz, pemberitaan yang akurat dan berdasarkan fakta persidangan memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

> “Kami berharap media terus mengawal jalannya persidangan secara profesional. Transparansi informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan perkara berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau spekulasi,” tegasnya.

 

Momentum Memperkuat Integritas Pemerintahan Desa

GSIP juga menilai perkara ini menjadi refleksi bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar senantiasa menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum.

Menurut organisasi tersebut, konsistensi penegakan hukum akan menjadi pengingat bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada penyelenggara pemerintahan merupakan amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Meski mengapresiasi langkah Kejari Sidoarjo hingga perkara memasuki persidangan, GSIP menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menghormati prinsip-prinsip peradilan yang adil.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan korupsi dan pungli yang menyeret Slamet Priyanto, Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Oleh karena itu, terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang sedang menjalani proses hukum harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai bentuk komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta profesionalisme dalam penyampaian informasi kepada masyarakat (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)