KEDIRI //HIGHLIGHT NEWS ID Kamis (16/7/26) Pelaksanaan sejumlah proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri kini menjadi sorotan setelah muncul berbagai laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan teknis. Selain dugaan kualitas konstruksi yang belum memenuhi standar, mencuat pula dugaan mark-up anggaran yang dinilai perlu ditelusuri melalui audit independen oleh instansi yang berwenang.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LP3-NKRI menyatakan akan memperkuat pengawasan melalui pemantauan lapangan, investigasi, serta pengumpulan data dan dokumen sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proyek yang dibiayai APBN dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan memberikan manfaat nyata bagi para petani sebagai penerima manfaat utama pembangunan jaringan irigasi.
Berdasarkan informasi awal yang diterima LP3-NKRI dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa pada beberapa titik proyek, pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian komposisi campuran material konstruksi yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi.
Menurut informasi tersebut, apabila dokumen teknis memang mensyaratkan komposisi campuran tertentu, termasuk perbandingan 1:4, maka ketentuan tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten. Apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan teknis, kondisi itu berpotensi memengaruhi kekuatan struktur, kualitas konstruksi, daya tahan bangunan, serta umur layanan infrastruktur irigasi yang dibangun menggunakan dana negara.
LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan profesional. Pemeriksaan lapangan, pengujian mutu material oleh laboratorium yang berkompeten, pengukuran volume pekerjaan, serta pencocokan antara hasil pekerjaan dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen pelaksanaan proyek dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Selain aspek teknis, audit terhadap penggunaan anggaran juga dinilai penting guna memastikan bahwa setiap rupiah APBN digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut LP3-NKRI, pengawasan yang kuat merupakan bagian dari upaya menjaga integritas program pembangunan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara.
Apabila hasil audit dan pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, volume pelaksanaan maupun penggunaan anggaran, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai dasar hukum, LP3-NKRI mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta berbagai regulasi teknis mengenai pelaksanaan Program P3-TGAI yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Atas dasar itu, LP3-NKRI mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek P3-TGAI yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kediri. Audit tersebut diharapkan meliputi pemeriksaan mutu material, kualitas konstruksi, kesesuaian volume pekerjaan, komposisi campuran material, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran secara menyeluruh.
LP3-NKRI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap setiap program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Menurut lembaga tersebut, pengawasan publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan informasi, data, dokumentasi, maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada instansi berwenang agar setiap dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam rilis ini masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi, audit teknis, pemeriksaan independen, serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, LP3-NKRI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan demi menjaga integritas pengelolaan APBN dan keberhasilan pembangunan infrastruktur bagi kepentingan masyarakat (Red).






