MOJOKERTO –HIGHLIGHT NEWS ID Polemik pengadaan seragam peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Wilayah Jawa Timur secara resmi meminta Bupati Mojokerto melakukan pemeriksaan khusus terhadap mekanisme pengadaan seragam sekolah yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik serta orang tua.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 05/LIPPI-JATIM/VII/2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Khusus terhadap Mekanisme Pengadaan Seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk permohonan agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tahapan lanjutan dari serangkaian upaya advokasi yang telah dilakukan organisasinya. Menurutnya, LIPPI lebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog sebelum menempuh jalur pelaporan kepada kepala daerah.
Kasiono mengungkapkan bahwa pada 23 Juni 2026 pihaknya telah menyampaikan surat imbauan dan peringatan dini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengenai potensi komersialisasi pengadaan seragam peserta didik baru SMP Negeri. Dalam surat tersebut, LIPPI meminta agar seluruh proses pengadaan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan peserta didik serta wali murid.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, LIPPI juga mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto. Pertemuan tersebut baru terlaksana pada 6 Juli 2026 dengan melibatkan DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Menurut LIPPI, dalam audiensi tersebut terdapat kesepahaman agar Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran mengenai mekanisme pengadaan seragam sekolah.
Karena menilai persoalan tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang memadai, LIPPI kemudian mengirimkan surat kepada Bupati Mojokerto pada 9 Juli 2026 dengan permohonan agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap mekanisme pengadaan seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.
Dalam keterangannya, Kasiono menyampaikan bahwa hasil pemantauan organisasi yang dipimpinnya menemukan sejumlah pola yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan hasil investigasi internal terhadap beberapa SMP Negeri yang dijadikan sampel, LIPPI mengklaim adanya kesamaan pemasok kain, kesamaan harga paket seragam yang disebut mencapai sekitar Rp956.000, serta kesamaan pola penjualan di sejumlah sekolah.
Menurut LIPPI, pola tersebut memunculkan dugaan adanya koordinasi atau mekanisme yang terpusat dalam proses pengadaan seragam. Organisasi itu juga mengklaim menemukan praktik transaksi penjualan yang tidak disertai kuitansi pembayaran sehingga, menurut mereka, perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi dan tata kelola keuangan.
LIPPI menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih berupa hasil pemantauan organisasi dan memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto maupun instansi yang memiliki kewenangan. Oleh sebab itu, mereka meminta dilaksanakan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mekanisme pengadaan seragam di SMP Negeri Kabupaten Mojokerto.
Selain menyampaikan dugaan tersebut, LIPPI juga menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bertujuan mengawal keterjangkauan biaya pendidikan, memperjuangkan kepentingan wali murid, mendorong kemandirian sekolah dan komite sekolah dalam menetapkan kebijakan sesuai kondisi masyarakat, serta mengembalikan fungsi koperasi sekolah sebagai media pendidikan ekonomi, kewirausahaan, dan pembelajaran bagi peserta didik.
Organisasi tersebut juga menilai bahwa setiap kebijakan pengadaan seragam seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurut LIPPI, seluruh transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dana masyarakat perlu didokumentasikan secara baik agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, LIPPI berharap Bupati Mojokerto segera memberikan respons atas permohonan pemeriksaan khusus tersebut. Organisasi itu menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan pengadaan seragam melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta tetap mengedepankan pendekatan konstitusional.
LIPPI juga mengajak para orang tua peserta didik dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan pendidikan serta melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan di sekolah. Menurut mereka, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, maupun pihak SMP Negeri yang disebut dalam laporan LIPPI belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas berbagai dugaan dan pernyataan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pihak LIPPI Jawa Timur dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Smd).






