JAKARTA —HIGHLIGHT NEWS ID Jajaran Pemasyarakatan terus mematangkan kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah tersebut dibahas melalui Kelompok Kerja (Pokja) Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang hasilnya disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (22/9).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, selaku Ketua Pokja, memimpin penyampaian hasil pembahasan tersebut. Pokja tersebut melibatkan sejumlah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari berbagai wilayah di Indonesia untuk membahas kesiapan jajaran dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP.
Kusnali menyampaikan bahwa hasil yang telah dirumuskan dalam Pokja menjadi bagian penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kesiapan jajaran Pemasyarakatan. Hasil tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan dalam menentukan langkah tindak lanjut implementasi KUHP dan KUHAP dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Penyampaian hasil Pokja tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, para pimpinan tinggi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seluruh Indonesia, serta sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi jajaran dalam mempersiapkan penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang akan diimplementasikan.
Menanggapi hasil pembahasan yang disampaikan Kusnali, Mashudi menegaskan pentingnya rumusan Pokja sebagai bahan dalam memastikan kesiapan jajaran Pemasyarakatan menghadapi implementasi kedua ketentuan tersebut.
Mashudi menekankan perlunya memastikan setiap langkah tindak lanjut dapat dipahami dan dilaksanakan secara selaras oleh seluruh jajaran. Kesamaan pemahaman tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi agar persiapan implementasi dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Hasil Pokja selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut dalam menyesuaikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang akan diimplementasikan.
Dengan adanya hasil rumusan tersebut, jajaran Pemasyarakatan memiliki bahan koordinasi untuk mempersiapkan langkah penyesuaian sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi. Konsolidasi lintas wilayah juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan jajaran menghadapi penerapan ketentuan baru.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persiapan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya dilakukan pada tingkat pusat, tetapi juga membutuhkan kesamaan pemahaman dan koordinasi di seluruh jajaran Pemasyarakatan.
Hasil Pokja kemudian menjadi pijakan bersama untuk menentukan tindak lanjut, memperkuat koordinasi, serta menyesuaikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang akan diterapkan.
#Ditjenpas #Kemenimipas #Pemasyarakatan #Kusnali #KUHP #KUHAP #ImplementasiKUHP #ImplementasiKUHAP #KanwilDitjenpasJatim (Dd).






