SIDOARJO —HIGHLIGHT NEWS ID Rabu, 23 September 2026. Hak integrasi memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan untuk menjalani proses pembimbingan dengan tetap berada di tengah masyarakat. Namun, kesempatan tersebut disertai kewajiban yang harus dipenuhi secara disiplin. Setiap klien dituntut menaati ketentuan dan mengikuti proses pembimbingan selama menjalani hak integrasi.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Ruspriyatno, Bc.IP., S.Sos., menyampaikan bahwa proses pembimbingan membutuhkan komitmen dari setiap klien. Bapas Kelas I Surabaya terus memberikan pelayanan dan pendampingan agar klien dapat menjalani proses integrasi secara tertib dan bertanggung jawab.
Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa hak integrasi harus dijalankan seiring dengan kewajiban. Klien tidak cukup hanya menerima hak, tetapi juga harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pembimbingan.
Bapas Kelas I Surabaya mengingatkan terdapat tiga hal krusial yang harus benar-benar dihindari klien karena pelanggaran terhadap ketentuan dapat berdampak pada status hak integrasi yang sedang dijalani.
Pertama, melanggar ketentuan yang berlaku.
Klien wajib menaati seluruh aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama menjalani hak integrasi. Setiap kewajiban harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh dianggap sebagai hal sepele.
Memahami aturan menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan. Karena itu, klien diharapkan mengetahui serta menjalankan setiap ketentuan yang melekat pada hak integrasi secara konsisten.
Kedua, tidak menjalankan wajib lapor.
Wajib lapor merupakan bagian dari proses pembimbingan yang harus dilaksanakan oleh klien. Setiap klien mendapatkan jadwal yang telah ditentukan dan wajib hadir sesuai ketentuan.
Jadwal wajib lapor tidak boleh diabaikan. Kedisiplinan menjalankan kewajiban tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab klien sekaligus bagian dari pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Klien karena itu perlu memastikan setiap jadwal wajib lapor dapat dipenuhi dan tidak terlewat.
Ketiga, melakukan pelanggaran hukum.
Klien juga diingatkan untuk menjauhi berbagai tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum selama menjalani hak integrasi.
Menjalani hak integrasi bukan berarti terbebas dari kewajiban untuk menaati hukum. Klien tetap harus menjaga perilaku, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menjalani proses pembimbingan sampai selesai.
Bapas Kelas I Surabaya mengajak seluruh klien menjadikan masa pembimbingan sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Kepatuhan terhadap aturan, kedisiplinan menjalankan wajib lapor, serta tidak melakukan pelanggaran hukum menjadi bagian penting yang harus diperhatikan selama menjalani hak integrasi.
Kesempatan yang telah diberikan tersebut diharapkan tidak disia-siakan. Klien perlu memahami bahwa setiap hak selalu berjalan bersama kewajiban yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab.
Melalui pelayanan dan pembimbingan secara berkelanjutan, Bapas Kelas I Surabaya terus memberikan pendampingan kepada klien agar mampu menjalani proses integrasi dengan penuh kesadaran, disiplin, dan tanggung jawab.
Taat aturan, jangan lewatkan wajib lapor, dan jauhi pelanggaran hukum. Hak integrasi harus dijaga dengan tanggung jawab.
#BapasKelasISurabaya #BapasSurabaya #HakIntegrasi #WajibLapor #PembimbinganKemasyarakatan #Pemasyarakatan (Dd).






