Home / PEMERINTAHAN / Jatim Fest 2026 di Tengah Sorotan, MAKI Jatim Pertanyakan Peran Biro Perekonomian dan Asal Anggarannya

Jatim Fest 2026 di Tengah Sorotan, MAKI Jatim Pertanyakan Peran Biro Perekonomian dan Asal Anggarannya

SURABAYA — HIGHLIGHT NEWS ID Gemerlap Jatim Fest 2026 di Grand City Surabaya pada 30 September hingga 4 Oktober 2026 kini mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Bukan mengenai kemeriahan pamerannya, melainkan tentang peran Biro Perekonomian Setdaprov Jatim serta pertanyaan mengenai sumber anggaran yang digunakan untuk keterlibatan biro tersebut dalam kegiatan.

MAKI Jatim menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama karena Biro Perekonomian disebut menjadi leading sector dalam Jatim Fest 2026 sekaligus terlihat aktif dalam proses persiapan dan mendorong keterlibatan OPD Pemprov Jatim lainnya.

Sorotan itu juga dikaitkan dengan rekam jejak penyelenggaraan Jatim Fest sejak 2023. Dalam informasi yang dihimpun MAKI Jatim, Biro Perekonomian disebut memiliki keterlibatan erat dengan Debindo Mitra Tama, yang kemudian disebut berubah menjadi PT Dayapromo Mitra Tama sebagai pihak penyelenggara.

Menurut MAKI Jatim, keterlibatan Biro Perekonomian tidak hanya sebatas menghadiri kegiatan. Biro tersebut disebut aktif memberikan arahan, melakukan koordinasi dan mendorong OPD lain agar ikut menjadi peserta pameran.

Keterlibatan dalam sejumlah technical meeting pra-pameran juga menjadi perhatian. MAKI Jatim mempertanyakan apakah peran tersebut merupakan bagian dari fungsi resmi Biro Perekonomian sebagai fasilitator kegiatan pemerintah daerah atau terdapat mekanisme dan dasar penugasan maupun pembiayaan tertentu yang perlu dibuka kepada publik.

Pertanyaan paling krusial kemudian mengarah pada anggaran.

MAKI Jatim menyoroti DIPA Biro Perekonomian Tahun Anggaran 2026 yang disebut tercantum dalam SiRUP LKPP. Berdasarkan telaah yang disampaikan lembaga tersebut, tidak ditemukan nomenklatur paket yang secara eksplisit menyebut “Pameran Jatim Fest 2026”.

Padahal, pada pelaksanaan Jatim Fest 2026, Biro Perekonomian disebut terlihat sebagai salah satu peserta sekaligus memiliki peran aktif dalam rangkaian kegiatan.

Dari sinilah muncul pertanyaan yang menurut MAKI Jatim perlu dijawab secara administratif maupun hukum: dari pos anggaran mana biaya keterlibatan Biro Perekonomian dalam Jatim Fest 2026 dibayarkan?

Dalam dokumen yang menjadi bahan sorotan MAKI Jatim, terdapat dua paket anggaran dengan judul “Belanja jasa penyelenggaraan acara” dan subjudul “sewa kepentingan acara dalam PASAR MURAH” dengan nilai masing-masing sekitar Rp75,5 juta dan Rp180 juta.

MAKI Jatim menyatakan kedua paket tersebut bukan diperuntukkan bagi Jatim Fest 2026. Karena itu, keberadaan dua paket tersebut justru memunculkan kebutuhan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan sebenarnya atas keterlibatan Biro Perekonomian dalam pameran.

Namun, persoalan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kesamaan atau perbedaan nomenklatur anggaran. Untuk memastikan ada tidaknya hubungan antara suatu paket dengan Jatim Fest, diperlukan pemeriksaan terhadap KAK, RAB, dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, SPJ, output kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Di sinilah aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menguji seluruh rangkaian informasi tersebut.

MAKI Jatim menyatakan telah menyiapkan laporan hukum yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, tim Litbang dan Investigasi MAKI disebut memberikan perhatian khusus terhadap apa yang mereka nilai sebagai pola keterlibatan Biro Perekonomian yang perlu diperiksa lebih mendalam.

MAKI juga menyoroti dugaan adanya pola hubungan yang saling menguntungkan antara pihak pemerintah dan penyelenggara. Namun, tudingan mengenai orientasi keuntungan maupun dugaan gratifikasi masih merupakan dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ditemukan bukti serta adanya kesimpulan dari aparat penegak hukum.

Karena itu, pemeriksaan nantinya diharapkan tidak berhenti pada siapa yang mengikuti pameran. Yang lebih penting adalah menelusuri siapa yang mengeluarkan anggaran, dari mata anggaran mana, berdasarkan dokumen apa, kepada pihak mana, untuk kegiatan apa, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

MAKI Jatim juga menyampaikan bahwa para pejabat PPK, KPA dan PA dari OPD Pemprov Jatim yang mengikuti Jatim Fest 2026 akan dimasukkan sebagai subjek dalam laporan hukum yang disiapkan. Pihak penyelenggara atau event organizer juga disebut akan menjadi bagian dari laporan.

Penyebutan nama jabatan tersebut bukan berarti pihak-pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, sementara setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Bagi MAKI Jatim, transparansi menjadi titik penting dalam persoalan ini. Jika seluruh pembiayaan memang memiliki dasar anggaran, dokumen penugasan, proses pengadaan dan pertanggungjawaban yang sah, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik mengenai keterlibatan pemerintah daerah dalam Jatim Fest 2026.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan, maka temuan tersebut menjadi kewenangan APH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, sorotan terhadap Jatim Fest 2026 kini tidak semata soal besar-kecilnya sebuah pameran. Yang sedang dipertanyakan adalah jejak setiap rupiah uang publik di baliknya.

Dan pertanyaan MAKI Jatim kepada Biro Perekonomian pada akhirnya sederhana: ketika nama Jatim Fest tidak terlihat secara eksplisit dalam nomenklatur anggaran yang disorot, tetapi keterlibatan biro terlihat dalam pelaksanaan kegiatan, dari mana sesungguhnya pembiayaan itu berasal dan bagaimana pertanggungjawabanny (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)