SIDOARJO, 7 Oktober 2026 — HIGHLIGHT NEWS ID Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur memperketat pengamanan terhadap warga binaan berisiko tinggi. Sebanyak 45 warga binaan dipindahkan menuju sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026), melalui skema pengamanan berlapis.
Pemindahan yang dilaksanakan sejak dini hari itu menjadi bagian dari strategi penataan penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan. Langkah tersebut diarahkan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) sekaligus memperkuat kondisi pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali turun langsung memantau jalannya proses pemindahan. Ia didampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).
Sebanyak 45 warga binaan tersebut berasal dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di antaranya Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun.
Sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan, seluruh warga binaan terlebih dahulu dikonsolidasikan di Lapas Kelas I Surabaya yang difungsikan sebagai Transit Centre. Tahap ini dilakukan untuk memastikan kesiapan administrasi, personel, pengamanan serta kebutuhan pendukung lainnya.
Setelah seluruh persiapan rampung, rombongan diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya menuju Nusakambangan pada pukul 04.50 WIB.
Pengawalan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan jajaran UPT Pemasyarakatan di wilayah Korwil Surabaya Raya bersama unsur Kepolisian. Sistem pengamanan diterapkan sejak tahap persiapan dan konsolidasi, pemberangkatan hingga perjalanan menuju lokasi tujuan.
Pola tersebut dirancang untuk memastikan setiap tahapan pemindahan dapat dikendalikan secara terukur sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan selama perjalanan.
Kusnali Tegaskan Pengamanan Tak Boleh Mengabaikan HAM
Di tengah pengamanan ketat terhadap 45 warga binaan berisiko tinggi, Kusnali memberikan penekanan agar seluruh petugas tetap menjalankan tugas dengan profesional dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Petugas diminta bersikap tegas dan terukur, tetapi tidak mengabaikan hak serta martabat warga binaan.
“Laksanakan kegiatan pemindahan ini dengan profesional sesuai SOP tanpa melanggar hak asasi ataupun merendahkan harga diri warga binaan. Pastikan komunikasi antarpetugas selalu terjaga, pendelegasian tugas dipahami dengan baik, dan setiap anggota mengetahui tanggung jawabnya masing-masing,” tegas Kusnali.
Menurut Kusnali, komunikasi dan pembagian tugas menjadi bagian krusial dalam pengamanan pemindahan warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.
Setiap personel harus mengetahui peran, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul celah koordinasi selama proses pemindahan maupun perjalanan.
Kusnali juga menekankan bahwa keberhasilan pengamanan tidak hanya ditentukan oleh jumlah personel maupun pola pengawalan. Kedisiplinan menjalankan SOP dan soliditas koordinasi menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan terkendali.
Kesehatan Warga Binaan Tetap Dipantau
Aspek keamanan berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kondisi kesehatan warga binaan.
Selama perjalanan, petugas diarahkan melakukan pemantauan dan kontrol secara berkala untuk memastikan kondisi seluruh warga binaan tetap terjaga hingga tiba di Nusakambangan.
Hal tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemindahan yang tidak hanya mengedepankan aspek pengamanan, tetapi juga memastikan hak dan kebutuhan dasar warga binaan tetap diperhatikan.
Penempatan Disesuaikan Tingkat Risiko
Pemindahan 45 warga binaan tersebut sekaligus menunjukkan penerapan pendekatan manajemen risiko dalam tata kelola pemasyarakatan di Jawa Timur.
Warga binaan ditempatkan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan sehingga pola pengawasan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan potensi gangguan kamtib sekaligus memberikan ruang bagi pelaksanaan program pembinaan yang lebih terarah sesuai kondisi dan kebutuhan warga binaan.
Dengan penataan tersebut, sistem pengamanan tidak hanya diarahkan untuk mencegah gangguan, tetapi juga mendukung pengelolaan pemasyarakatan yang lebih terukur.
Kusnali Apresiasi Soliditas Jajaran
Kusnali menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan unsur terkait yang terlibat dalam pelaksanaan pemindahan.
Menurutnya, kelancaran kegiatan tidak terlepas dari soliditas, koordinasi serta kedisiplinan petugas di lapangan.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Pemindahan warga binaan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semoga seluruh rangkaian perjalanan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT,” pungkasnya.
Pemindahan 45 warga binaan berisiko tinggi menuju Nusakambangan menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pengamanan berlapis tetap ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan tugas yang profesional dan menghormati hak asasi manusia. SOP, koordinasi lintas unsur, pemantauan kesehatan serta kejelasan tanggung jawab petugas menjadi bagian penting dalam seluruh rangkaian pemindahan.
Dengan pendekatan tersebut, pengamanan warga binaan berisiko tinggi tidak semata-mata mengandalkan pola pengawalan. Manajemen risiko, ketepatan penempatan, profesionalitas petugas, koordinasi dan prinsip kemanusiaan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Dari proses konsolidasi di Lapas Kelas I Surabaya hingga perjalanan menuju Nusakambangan, setiap tahapan diarahkan berlangsung secara terukur. Pengamanan diperkuat untuk menghadapi tingkat risiko yang ada, sementara hak dan martabat warga binaan tetap menjadi bagian yang harus dijaga.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur terus mendorong tata kelola pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional dan terukur, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor SOP dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (Dd).





