Home / PEMERINTAHAN / APPI Desak Audit Menyeluruh Pengadaan Seragam SMP Negeri Mojokerto, Serukan Reformasi Pendidikan Bebas Dugaan Komersialisasi dan Berpihak kepada Masyarakat

APPI Desak Audit Menyeluruh Pengadaan Seragam SMP Negeri Mojokerto, Serukan Reformasi Pendidikan Bebas Dugaan Komersialisasi dan Berpihak kepada Masyarakat

MOJOKERTO, 28 Juli 2026 –HIGHLIGHT NEWS ID Gelombang tuntutan publik terhadap transparansi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto semakin menguat. Sejumlah aspirasi masyarakat yang mempertanyakan tingginya biaya paket seragam bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri kini mendapat perhatian serius dari Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI), yang secara resmi mendeklarasikan gerakan pengawalan terhadap dugaan komersialisasi pengadaan seragam sekolah serta menyerukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pendidikan agar lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.

Deklarasi tersebut disampaikan pada Selasa (28/7/2026) oleh Ketua APPI, Kasiono, S.Pd., M.Si., bersama penggagas sekaligus Sekretaris Jenderal APPI, Sumidi, S.Sos., CPP., C.CPL., dalam gerakan bertema “Bersama untuk Pendidikan yang Adil, Murah, dan Berkualitas.” Menurut APPI, gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap meningkatnya keluhan masyarakat, khususnya para orang tua siswa, yang merasa terbebani oleh biaya perlengkapan sekolah pada awal tahun ajaran baru.

Dalam pernyataannya, APPI menyoroti harga paket seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto yang disebut berada pada kisaran Rp956.000 hingga Rp1.000.000 per siswa. Menurut APPI, besaran biaya tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menambah beban ekonomi keluarga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang juga harus memenuhi kebutuhan pendidikan lain seperti buku, alat tulis, transportasi, serta berbagai biaya penunjang pendidikan.

APPI berpandangan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik, termasuk pengadaan seragam sekolah, harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, keadilan, serta mengutamakan kepentingan publik.

«”Pendidikan adalah hak, bukan untuk dipermahal. Seragam sekolah harus terjangkau, bukan membebani,” menjadi pesan utama yang disampaikan APPI dalam deklarasi tersebut.»

Sebagai wujud komitmen terhadap perbaikan tata kelola pendidikan, APPI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada seluruh pemangku kepentingan. Di antaranya adalah membuka secara transparan mekanisme pengadaan dan penetapan harga seragam beserta rincian komponennya, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengadaan seragam sekolah, menghapus praktik yang dinilai mengarah pada komersialisasi pendidikan, menghadirkan harga seragam yang lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas, serta memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.

Sekretaris Jenderal APPI, Sumidi, S.Sos., CPP., C.CPL., menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan gerakan sosial yang lahir dari aspirasi masyarakat dan bertujuan mendorong lahirnya tata kelola pendidikan yang semakin profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Menurutnya, perjuangan APPI mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, advokat, organisasi kemasyarakatan (ormas), akademisi, pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, hingga berbagai komunitas yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.

“Persoalan biaya pendidikan saat ini telah menjadi perhatian publik. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka, objektif, profesional, serta berdasarkan prinsip akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.

APPI juga menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai komponen harga seragam sekolah merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Transparansi dinilai tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan publik guna memastikan seluruh kebijakan pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan kepentingan peserta didik.

Melalui gerakan “Kami Bersama Rakyat”, APPI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif mengawal kebijakan pendidikan agar tetap berpihak kepada siswa, orang tua, dan masa depan generasi penerus bangsa.

Gerakan tersebut membawa sejumlah pesan moral, yakni “Transparansi Harga Seragam”, “Hapus Praktik Komersialisasi Pendidikan”, “Seragam Murah, Pendidikan Bermartabat”, serta “Jangan Biarkan Anak Bangsa Terhalang Karena Seragam yang Mahal.” Menurut APPI, nilai-nilai tersebut merupakan seruan moral untuk membangun sistem pendidikan yang menjunjung tinggi keadilan sosial, keterbukaan, dan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh anak Indonesia.

APPI berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kepentingan, sehingga kebijakan mengenai pengadaan maupun penjualan seragam sekolah dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik dan masyarakat.

Sebagai bagian dari kampanye publik, APPI juga mengajak masyarakat untuk terus menyuarakan dukungan melalui tagar #PeduliPendidikan, #SeragamMurah, #PendidikanUntukSemua, dan #MojokertoBersuara sebagai simbol gerakan kolektif dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, terjangkau, dan bermartabat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari instansi maupun pihak terkait atas aspirasi yang disampaikan APPI. Redaksi membuka ruang bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap tersaji secara berimbang, objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan (Smd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)