Home / PEMERINTAHAN / MAKI Jatim Apresiasi Gerak Cepat Kejari Nganjuk, Misteri Review FS Margopatut Mulai Terkuak: Sekda Diperiksa, 47 Dokumen Dibedah Bongkar Jejak Rp3,5 Miliar

MAKI Jatim Apresiasi Gerak Cepat Kejari Nganjuk, Misteri Review FS Margopatut Mulai Terkuak: Sekda Diperiksa, 47 Dokumen Dibedah Bongkar Jejak Rp3,5 Miliar

NGANJUKHIGHLIGHT NEWS ID Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, memasuki tahap yang semakin menentukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mulai membuka rangkaian fakta melalui pemeriksaan saksi-saksi strategis serta pendalaman puluhan dokumen yang diduga menyimpan jejak penting perjalanan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sorotan publik menguat setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo atau yang dikenal dengan sapaan Heru MAKI. Ia menilai penyidikan yang dilakukan Kejari Nganjuk menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.

Menurut Heru, proses hukum harus mampu mengungkap seluruh rantai peristiwa, bukan hanya berhenti pada satu tahapan pekerjaan. Mulai dari penyusunan kajian kelayakan, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan harus ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan tidak boleh mengenal tebang pilih. Setiap fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru Satriyo.

Sekda Nganjuk Diperiksa, Penyidik Telusuri Alur Perencanaan Proyek

Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk Nur Solekan pada Senin (6/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Nur Solekan sebagai saksi guna membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek review FS Bendungan Margopatut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk.

“Betul,” ujar Koko saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut.

Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan kendaraan pribadi bernomor polisi AD 1574 TE. Kendaraan tersebut diparkir di halaman belakang kantor kejaksaan.

Setelah turun dari kendaraan, Sekda Nganjuk langsung menuju ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai dua Kantor Kejari Nganjuk.

Saat memasuki kantor kejaksaan, Nur Solekan yang mengenakan pakaian dinas tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya tersenyum singkat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Hingga sekitar pukul 11.30 WIB, penyidik masih melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan terhadap Sekda Nganjuk.

Jejak Kontrak Rp3,5 Miliar dan Rencana Bendungan Rp1,5 Triliun Jadi Sorotan

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut yang masuk dalam rencana pembangunan strategis daerah.

Rencana pembangunan bendungan di Kecamatan Sawahan tersebut diproyeksikan memiliki nilai investasi mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Kajian awal pembangunan Bendungan Margopatut sebelumnya telah disusun pada 2008. Namun, pada Tahun Anggaran 2024 dilakukan proses review FS melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam pelaksanaan pekerjaan review FS tersebut, terdapat dua perusahaan pemenang pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp3.589.906.500.

Nilai pekerjaan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta menemukan fakta apabila terdapat dugaan penyimpangan.

47 Dokumen Dibongkar, Penyidik Telusuri Jejak Administrasi

Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, penyidik Pidsus Kejari Nganjuk sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 47 item dokumen yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan proyek.

Puluhan dokumen itu terdiri dari 40 dokumen dari Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta 7 dokumen dari Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (Rendalev).

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan bahwa pengamanan dokumen tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

“Langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut,” kata Koko.

Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bahan utama penyidik untuk dianalisis secara mendalam. Melalui dokumen itu, penyidik menelusuri berbagai aspek, mulai dari administrasi perencanaan, penyusunan kajian kelayakan, mekanisme penganggaran, hingga hubungan antar pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain pendalaman dokumen, Kejari Nganjuk juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.

MAKI Jatim: Kejari Nganjuk Tunjukkan Keseriusan Bongkar Fakta

Heru Satriyo menilai langkah Kejari Nganjuk layak diapresiasi karena penyidik dinilai tidak hanya melihat satu bagian perkara, tetapi berusaha membangun konstruksi hukum secara menyeluruh berdasarkan rangkaian fakta dan alat bukti.

Menurutnya, pemeriksaan Sekda Nganjuk serta analisis terhadap 47 dokumen menjadi pintu masuk penting untuk mengungkap seluruh proses yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan perkara ini terang benderang. Penggunaan anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” ujar Heru.

MAKI Jawa Timur, lanjut Heru, akan terus mengawal perkembangan penyidikan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Namun, ia menegaskan seluruh proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa.

“Yang terpenting penyidikan berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan aturan hukum. Jika nantinya ada pihak yang terbukti terlibat, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Publik Menunggu Fakta Akhir Perkara Margopatut

Hingga kini, Kejari Nganjuk masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, analisis terhadap 47 dokumen yang telah diamankan, serta pengumpulan alat bukti tambahan.

Penentuan status hukum terhadap pihak-pihak terkait nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus Bendungan Margopatut kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah dan proyek strategis dengan nilai investasi besar. Publik menunggu hasil akhir penyidikan Kejari Nganjuk untuk mengetahui fakta hukum yang berhasil diungkap serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)