Home / PEMERINTAHAN / Operasi Kilat di Kenjeran! Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi, 6,17 Juta Batang Disita dari Truk hingga Gudang Penyimpanan

Operasi Kilat di Kenjeran! Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi, 6,17 Juta Batang Disita dari Truk hingga Gudang Penyimpanan

SIDOARJOHIGHLIGHT NEWS ID Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Melalui operasi gabungan antara Bea Cukai Sidoarjo dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 6.176.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diduga akan didistribusikan melalui jaringan jasa ekspedisi.

Kepala Kantor DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kejelian petugas dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas distribusi barang kena cukai. Operasi penindakan dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, pukul 07.30 WIB, di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penindakan bermula ketika tim gabungan Bea Cukai mencurigai sebuah truk ekspedisi yang diduga mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan beserta muatannya. Hasilnya, petugas menemukan jutaan batang rokok dari berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Tidak berhenti pada penemuan di dalam truk, tim gabungan segera melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan lanjutan di lokasi yang sama, petugas kembali menemukan tempat penyimpanan barang ekspedisi yang berisi rokok ilegal siap edar. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan 309 koli rokok ilegal dari berbagai merek, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 6.176.000 batang.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp9.171.360.000. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dipungutnya cukai diperkirakan mencapai Rp4.607.296.000. Keberhasilan penindakan ini menjadi langkah penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus mencegah beredarnya produk ilegal yang dapat merusak persaingan usaha di industri hasil tembakau.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai masih menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Rusman Hadi menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus diperkuat, termasuk terhadap modus penyalahgunaan jasa ekspedisi yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana distribusi barang ilegal. Menurutnya, penindakan yang konsisten merupakan bagian dari komitmen DJBC dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang mematuhi ketentuan hukum.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Setiap indikasi pelanggaran dapat dilaporkan melalui kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui layanan pengaduan resmi di beacukai.go.id/pengaduan.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin efektif. Keberhasilan mengungkap jutaan batang rokok ilegal di Kenjeran menjadi bukti bahwa pengawasan yang kuat mampu memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)