Home / PEMERINTAHAN / LP3-NKRI Awasi Ketat P3-TGAI Kediri 2026: Dugaan Potongan Anggaran Jadi Sorotan, Transparansi dan Akuntabilitas Diminta Dikawal Hingga Tuntas

LP3-NKRI Awasi Ketat P3-TGAI Kediri 2026: Dugaan Potongan Anggaran Jadi Sorotan, Transparansi dan Akuntabilitas Diminta Dikawal Hingga Tuntas

Kabupaten Kediri //Highlight News Id Sabtu (4)7/26) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan seluruh anggaran negara yang dialokasikan bagi pembangunan infrastruktur irigasi dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi awal yang diterima tim investigasi LP3-NKRI, sekitar 40 desa di Kabupaten Kediri memperoleh bantuan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026. Setiap desa menerima alokasi anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mekanisme pencairan dana yang dilakukan secara bertahap dalam dua termin sesuai pedoman pelaksanaan program.

Di tengah pelaksanaan pekerjaan tahap pertama, LP3-NKRI mengaku menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber mengenai adanya dugaan pemotongan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut. Namun demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa informasi yang diterima masih bersifat awal, belum terverifikasi, dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun tindak pidana.

Ketua tim investigasi LP3-NKRI menjelaskan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses pengumpulan data, klarifikasi, serta pemantauan langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai pelaksanaan program sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, LP3-NKRI akan melakukan pemantauan terhadap seluruh lokasi pekerjaan P3-TGAI yang sedang berlangsung di Kabupaten Kediri. Pemeriksaan lapangan akan difokuskan pada kesesuaian antara pelaksanaan fisik pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, penggunaan anggaran sesuai rencana, kualitas pembangunan saluran irigasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.

Selain melakukan pemantauan fisik, tim investigasi juga akan menghimpun berbagai dokumen pendukung, termasuk informasi dari masyarakat, kelompok penerima manfaat, pelaksana kegiatan, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Pendekatan tersebut dilakukan agar proses pengawasan berlangsung secara menyeluruh, objektif, serta berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

LP3-NKRI mengingatkan bahwa Program P3-TGAI merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat.

Lembaga tersebut juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program P3-TGAI, baik pelaksana kegiatan, kelompok masyarakat, pendamping, maupun pihak terkait lainnya, agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum, menjaga integritas, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun mengurangi manfaat program bagi masyarakat.

Menurut LP3-NKRI, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan publik diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan terhadap potensi penyimpangan sejak dini sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

LP3-NKRI menegaskan bahwa apabila dalam proses investigasi nantinya ditemukan bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, lembaga tersebut akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, LP3-NKRI juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang namanya muncul dalam informasi awal maupun hasil pemantauan tetap harus dihormati hak-haknya dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat alat bukti yang sah serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui pengawasan yang independen, objektif, dan berbasis data, LP3-NKRI berharap pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri dapat berlangsung secara transparan, profesional, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Lembaga tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawal penggunaan anggaran negara demi terwujudnya pembangunan yang berkualitas, berintegritas, dan bebas dari praktik penyimpangan (Tim).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)