Home / PEMERINTAHAN / Perang Melawan Rokok Ilegal Makin Masif: Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Jatim Satukan Aparat, Mahasiswa, hingga Tokoh Agama di Bojonegoro untuk Selamatkan Penerimaan Negara

Perang Melawan Rokok Ilegal Makin Masif: Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Jatim Satukan Aparat, Mahasiswa, hingga Tokoh Agama di Bojonegoro untuk Selamatkan Penerimaan Negara

BOJONEGORO,HIGHLIGHT NEWS ID Komitmen mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Jawa Timur terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Gedung Maharani Bakorwil Bojonegoro, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari upaya penguatan edukasi publik tersebut mendapat sambutan antusias dari berbagai unsur masyarakat. Sebanyak 50 peserta hadir mengikuti sosialisasi, terdiri atas anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas, mahasiswa, anggota Linmas, hingga tokoh agama yang diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya pemberantasan rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Jawa Timur I, Niken Lestrie Premanawatie, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. Menurutnya, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Materi utama disampaikan oleh Dhony Prasetyo Utomo yang menjelaskan secara komprehensif fungsi strategis cukai sebagai salah satu instrumen fiskal negara. Ia memaparkan bahwa kebijakan cukai tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian konsumsi terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus serta memerlukan pengawasan dalam peredarannya.

Dalam pemaparannya, Dhony mengingatkan peserta mengenai berbagai bentuk rokok ilegal yang masih ditemukan di lapangan. Jenis-jenis tersebut meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seluruh praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai dan berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Selain mengurangi potensi penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga dinilai membawa risiko bagi konsumen karena produk tersebut tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya. Kandungan nikotin dan tar yang tidak terstandarisasi dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kesadaran konsumen dalam memilih produk yang legal.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat penerimaan cukai hasil tembakau yang kembali dirasakan masyarakat melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, dengan komposisi 50 persen untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk mendukung kegiatan penegakan hukum.

Paparan tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap ketentuan cukai memiliki dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pelayanan publik, pembangunan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan pengawasan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Melalui forum sosialisasi ini, Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas pengawasan, mengingat luasnya wilayah distribusi dan beragamnya modus peredaran barang kena cukai ilegal.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terdekat agar dapat segera dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, akademisi, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan warga, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin efektif. Edukasi yang berkelanjutan diyakini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melindungi konsumen, menjaga penerimaan negara, serta memastikan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas melalui berbagai program pembangunan di daerah (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)