KEDIRI –HIGHLIGHT NEWS ID Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Isu yang berkembang memunculkan perhatian luas karena program P3-TGAI merupakan salah satu program strategis pemerintah yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Sabtu (25/7/2026) di wilayah Desa Kencong, Desa Keling, dan Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, beredar informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek P3-TGAI. Informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat dan mendorong berbagai pihak untuk meminta adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, serta menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Program P3-TGAI merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi tersier, memperkuat infrastruktur pertanian, meningkatkan produktivitas lahan pertanian, mendukung ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat.
Karena bersumber dari APBN, setiap tahapan pelaksanaan program wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Dana negara yang dialokasikan untuk pembangunan harus digunakan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun praktik yang bertentangan dengan hukum.
Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Hadi, selaku tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI), menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program-program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, pengawasan independen merupakan bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan yang konsisten juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal pelaksanaan kegiatan.
LP3-NKRI menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyimpangan, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya, seluruh temuan akan dihimpun secara profesional, diverifikasi berdasarkan data dan fakta yang valid, kemudian disampaikan kepada instansi pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
«”Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Program P3-TGAI harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli maupun suap. Setiap informasi yang berkembang akan kami telusuri berdasarkan data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan LP3-NKRI.»
LP3-NKRI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan dengan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab serta didukung data dan bukti yang dapat diverifikasi. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.
Menurut LP3-NKRI, sinergi antara masyarakat, media, lembaga pengawas, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif. Dengan adanya pengawasan bersama, potensi penyimpangan dapat diminimalkan sehingga setiap program pembangunan benar-benar berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
LP3-NKRI kembali menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif melalui mekanisme klarifikasi, verifikasi, penyelidikan, hingga pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak seluruh pihak, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan prinsip akuntabilitas, pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu berjalan sesuai regulasi, bebas dari praktik pungli maupun suap, serta benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memperkuat jaringan irigasi, meningkatkan produktivitas pertanian, menopang ketahanan pangan nasional, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sebagaimana tujuan utama penggunaan APBN (TIM).






