SIDOARJO – HIGHLIGHT NEWS ID Minggu (26/7/26) Gelombang pengawasan terhadap dugaan kepatuhan perizinan bangunan di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, terus berkembang. Setelah sebelumnya menyoroti pembangunan arena padel yang diduga bermasalah dari aspek tata ruang dan legalitas, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kini memperluas fokus pengawasannya terhadap keberadaan Infesta Boutique Hotel, yang berdiri di tengah kawasan hunian.
Langkah tersebut, menurut MAKI Jatim, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan maupun usaha di lingkungan permukiman telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari aspek tata ruang, administrasi perizinan, hingga perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sekitar.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyampaikan bahwa perhatian terhadap Infesta Boutique Hotel muncul setelah Tim Litbang MAKI Jatim melakukan penelusuran lapangan dan memperoleh sejumlah informasi dari masyarakat mengenai dugaan belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi dalam proses perizinan, yaitu adanya persetujuan warga yang terdampak langsung.
Menurut Heru, informasi tersebut masih bersifat dugaan awal sehingga perlu diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, MAKI Jatim tidak bermaksud memberikan kesimpulan, melainkan mendorong adanya klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Dalam proses penelusuran, Tim Litbang MAKI Jatim memperoleh keterangan dari salah seorang tokoh masyarakat Perumahan Permata Juanda, Trikora, yang rumahnya berada tepat di depan bangunan hotel tersebut. Berdasarkan keterangannya kepada tim, ia mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah maupun dimintai persetujuan ketika pembangunan hotel dilakukan.
Tim juga mengaku menerima informasi serupa dari sejumlah warga lain di sekitar lokasi yang menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan terkait pendirian hotel tersebut. Seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Berangkat dari temuan awal tersebut, MAKI Jatim menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda, serta kepada Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo, guna meminta penjelasan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta prosedur administrasi yang ditempuh dalam pembangunan Infesta Boutique Hotel.
Selain aspek administrasi, MAKI Jatim juga menyoroti kondisi operasional hotel yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya terkait dugaan keterbatasan lahan parkir kendaraan. Heru menyebut kendaraan tamu hotel diduga menggunakan ruas jalan lingkungan perumahan sebagai lokasi parkir, sehingga menurutnya perlu dievaluasi apakah kondisi tersebut telah sesuai dengan standar penyelenggaraan usaha maupun ketentuan perizinan yang berlaku.
Organisasi tersebut juga mengemukakan pandangan mengenai aspek keamanan lingkungan. Keberadaan aktivitas keluar-masuk tamu hotel di kawasan permukiman dinilai perlu dikelola secara baik melalui koordinasi dengan pengelola kawasan dan sistem keamanan setempat agar tetap memberikan rasa aman kepada warga. Pernyataan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran MAKI Jatim terhadap potensi risiko dan bukan merupakan pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Heru menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan administrasi maupun regulasi yang berlaku, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak untuk memberikan penjelasan.
MAKI Jatim juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan dokumen, fakta, dan hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Oleh sebab itu, organisasi tersebut menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mendorong proses klarifikasi secara terbuka dan profesional.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Infesta Boutique Hotel, PT Surya Inti Permata Juanda, maupun Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo mengenai berbagai dugaan dan pernyataan yang disampaikan MAKI Jatim. Apabila tanggapan atau klarifikasi resmi telah diberikan, pemberitaan ini perlu diperbarui agar memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik.
MAKI Jatim berharap proses audit administrasi, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga tertib penyelenggaraan pembangunan, serta memastikan seluruh kegiatan usaha di kawasan hunian berjalan sesuai regulasi. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang didukung data dan bukti kepada instansi yang berwenang, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas (Red).






