Home / PEMERINTAHAN / Diduga Langgar Tata Ruang dan Legalitas Bangunan, Arena Padel Permata Juanda Jadi Sorotan: MAKI Jatim Desak Audit Forensik Perizinan, Penutupan Operasional, hingga Pembongkaran jika Terbukti Melanggar

Diduga Langgar Tata Ruang dan Legalitas Bangunan, Arena Padel Permata Juanda Jadi Sorotan: MAKI Jatim Desak Audit Forensik Perizinan, Penutupan Operasional, hingga Pembongkaran jika Terbukti Melanggar

SIDOARJOHIGHLIGHT NEWS ID Sabtu (25/7/26) Polemik pembangunan arena olahraga padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahap yang semakin serius. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan meningkatkan langkah pengawasan dengan meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, hingga proses penerbitan dokumen perizinan yang berkaitan dengan berdirinya arena olahraga komersial tersebut.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi awal Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang mengaku telah melakukan penelusuran lapangan, klarifikasi kepada sejumlah pihak, serta pendalaman informasi mengenai status administrasi bangunan yang kini berdiri di tengah kawasan hunian warga.

Dalam waktu dekat, MAKI Jatim memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUPRCK) Kabupaten Sidoarjo. Melalui surat tersebut, organisasi meminta dilakukan audit administrasi dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh, sekaligus meminta agar diterbitkan rekomendasi penghentian operasional maupun pembongkaran bangunan apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Perumahan Permata Juanda, yang sebelumnya dikenal sebagai Perumahan Surya Inti Permata Juanda, merupakan kawasan permukiman yang telah berkembang selama puluhan tahun di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai kawasan yang masih berada dalam pengelolaan pengembang, setiap pembangunan baru pada prinsipnya wajib memperoleh persetujuan dari pengelola sebagai bagian dari pengendalian tata ruang, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum bagi seluruh penghuni.

Menurut hasil investigasi awal MAKI Jatim, bangunan arena padel tersebut diduga digunakan untuk kegiatan usaha komersial di lokasi yang diperuntukkan sebagai kawasan hunian. Atas dasar itu, organisasi menilai perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah fungsi bangunan telah sesuai dengan dokumen perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Perhatian MAKI Jatim terhadap persoalan ini juga didorong oleh keberadaan sekretariat organisasinya yang berada di dalam kawasan Perumahan Permata Juanda. Organisasi menilai pengawasan terhadap pembangunan di lingkungan tersebut merupakan bagian dari kepedulian terhadap tata kelola kawasan dan perlindungan kepentingan warga.

Dalam proses klarifikasi kepada pihak pengelola, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi bahwa PT Surya Inti Permata Juanda tidak pernah menerbitkan izin pembangunan arena padel dimaksud. Selain itu, menurut seorang sumber internal perusahaan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pihak pengelola disebut baru mengetahui adanya pembangunan setelah pekerjaan konstruksi berjalan.

Pendalaman informasi juga dilakukan kepada salah seorang pejabat DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo berinisial “Y”. Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI Jatim, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan disebut memiliki peruntukan sebagai bangunan hunian, bukan sebagai fasilitas olahraga komersial. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

Di samping dugaan persoalan legalitas bangunan, MAKI Jatim juga mengungkap dugaan adanya pemanfaatan sekitar dua meter lahan fasilitas umum (fasum) sebagai bagian dari area bangunan arena padel. Berdasarkan hasil investigasi internal organisasi, lahan tersebut merupakan aset kawasan yang pada waktunya direncanakan untuk diserahkan kepada warga sebagai fasilitas umum perumahan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, MAKI Jatim menilai persoalan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pembangunan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat penghuni kawasan.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga memperoleh informasi bahwa arena padel tersebut diduga dimiliki oleh seorang perempuan berinisial “E”. Lokasi tersebut sebelumnya disebut dimanfaatkan sebagai kandang kuda sebelum dibongkar dan kemudian dialihfungsikan menjadi arena olahraga padel yang bersifat komersial.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo (Heru MAKI), menegaskan organisasinya akan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan administrasi.

«”Insya Allah Senin kami akan mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk meminta audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan. Apabila terbukti melanggar ketentuan, kami mendesak diterbitkannya rekomendasi penutupan operasional serta pembongkaran bangunan arena padel di kawasan Permata Juanda,” tegas Heru.»

Heru menambahkan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan dalam proses penerbitan maupun pengawasan perizinan, MAKI Jatim meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan pandangan MAKI Jatim berdasarkan hasil investigasi internal, yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Bidang Hukum MAKI Jatim juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum apabila memperoleh kuasa dari pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti dugaan penguasaan lahan fasilitas umum maupun persoalan hukum lain yang berkaitan dengan pembangunan arena padel tersebut.

MAKI Jatim berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pembangunan di kawasan permukiman di Kabupaten Sidoarjo sehingga setiap pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan tata ruang, perizinan, dan prinsip perlindungan hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Surya Inti Permata Juanda, pihak yang disebut sebagai pemilik bangunan arena padel, maupun DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas hasil investigasi dan tuntutan yang disampaikan MAKI Jatim. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, berita ini akan diperbarui demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)