MOJOKERTO //HIGHLIGHT NEWS ID Polemik pengadaan paket seragam di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah berbagai keluhan sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial maupun forum komunikasi antarwali murid, kini langkah nyata ditempuh melalui jalur administratif. Sejumlah perwakilan orang tua/wali murid secara resmi menyerahkan Surat Tuntutan Transparansi dan Klaim Pengembalian Selisih Harga (Refund) kepada pihak sekolah beserta komite sekolah.
Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak sekolah dengan bukti tanda terima administrasi. Bagi para wali murid, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengadaan seragam, rincian biaya yang telah dibayarkan, serta bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Perkembangan tersebut dinilai menjadi babak baru dalam upaya mendorong tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Para wali murid berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas.
Wali Murid Pertanyakan Rincian Biaya dan Ajukan Permintaan Refund
Dalam surat tuntutan yang disampaikan kepada pihak sekolah, para wali murid menjelaskan telah melakukan pembayaran paket seragam sebesar Rp956.000 untuk setiap peserta didik baru.
Menurut mereka, pembayaran dilakukan agar anak-anak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak awal tahun ajaran dengan perlengkapan yang dibutuhkan. Namun, mereka mengaku belum menerima kuitansi resmi yang memuat rincian harga masing-masing item seragam maupun atribut sekolah.
Kondisi tersebut, menurut para wali murid, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi komponen biaya yang dibayarkan.
Selain meminta rincian harga secara lengkap, mereka juga mengajukan permohonan evaluasi terhadap besaran biaya paket seragam. Berdasarkan perbandingan dengan kisaran harga yang mereka nilai wajar di pasaran, para wali murid memperkirakan terdapat selisih sekitar Rp356.000, sehingga meminta adanya mekanisme pengembalian dana (refund) apabila hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran.
Dalam surat tersebut, terdapat dua tuntutan utama yang diajukan kepada pihak sekolah, yakni:
1. Menerbitkan kuitansi resmi yang memuat rincian harga setiap item seragam beserta atribut sekolah paling lambat 3 x 24 jam.
2. Melakukan pengembalian selisih harga (refund) apabila hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran.
Para wali murid menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk permohonan keterbukaan informasi dan bukan untuk mengganggu proses belajar mengajar.
LIPPI Jawa Timur: Aspirasi Wali Murid Merupakan Bentuk Pengawasan Publik
Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI), Kasiono, S.Pd., M.Si., memberikan apresiasi terhadap langkah administratif yang dilakukan para wali murid.
Menurutnya, penyampaian surat resmi yang telah memperoleh bukti penerimaan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan mekanisme hukum dan administrasi untuk menyampaikan aspirasi.
> “Ini adalah kemenangan taktis awal bagi kedaulatan wali murid di Kabupaten Mojokerto. Surat tuntutan yang sudah bertanda terima resmi itu mengunci posisi sekolah secara hukum. Mereka tidak bisa lagi mengelak dengan alasan tidak ada keluhan dari orang tua,” ujar Kasiono.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik. Menurutnya, setiap penggunaan dana yang berasal dari masyarakat seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan agar tercipta kepercayaan publik.
Kasiono juga menyampaikan bahwa apabila tuntutan mengenai transparansi tidak memperoleh tanggapan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para wali murid melalui mekanisme yang berlaku.
> “Jika sekolah mengabaikan tuntutan transparansi ini, kami di LIPPI Jatim bersama aliansi wali murid sudah siap bergerak membawa manifest jejak transaksi alternatif dan kesaksian massal ini ke Inspektorat untuk diaudit secara investigatif,” katanya.
Regulasi Pengadaan Seragam Ikut Menjadi Sorotan
Dalam keterangannya, LIPPI Jawa Timur juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah.
Mereka mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan tata kelola satuan pendidikan.
Menurut LIPPI, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menunggu Tanggapan Resmi dari Pihak Sekolah
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah yang menerima surat tuntutan tersebut belum memberikan pernyataan resmi mengenai isi tuntutan maupun langkah yang akan ditempuh sebagai tindak lanjut.
Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini terutama bersumber dari keterangan para wali murid dan LIPPI Jawa Timur. Pihak sekolah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh, berimbang, dan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menantikan respons resmi dari pihak sekolah sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Penyelesaian melalui dialog, klarifikasi, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diharapkan mampu menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Terlepas dari adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengadaan seragam, persoalan ini telah menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut besaran biaya yang dibebankan kepada wali murid, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat, perlindungan hak pengguna layanan pendidikan, serta penguatan tata kelola sekolah yang profesional, transparan, dan berintegritas. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang terbuka, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan (Smd).






