MOJOKERTO //HIGHLIGHT NEWS ID Polemik pengadaan paket seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto melalui metode uji petik harga pasar mengungkap adanya dugaan selisih harga yang cukup signifikan antara paket seragam yang dijual melalui koperasi sekolah dengan harga bahan dan perlengkapan yang tersedia di pasar umum.
Temuan tersebut memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Mojokerto segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengadaan seragam sekolah, guna memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak konsumen.
Uji petik dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di Toko Flores, Jalan Mojopahit Nomor 186–188, Kota Mojokerto. Perwakilan Aliansi membeli langsung berbagai jenis bahan kain yang dinilai memiliki kualitas setara dengan bahan yang digunakan dalam paket seragam sekolah. Langkah tersebut dilakukan sebagai pembanding terhadap paket seragam yang ditawarkan koperasi sekolah dengan nilai Rp956.000 per siswa.
Berdasarkan hasil komparasi yang dipaparkan Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto, estimasi harga seluruh kebutuhan seragam apabila dibeli secara mandiri di pasar mencapai sekitar Rp543.500. Angka tersebut terdiri atas bahan kain seragam biru-putih sekitar Rp107.500, bahan kain pramuka Rp106.300, bahan kain batik dan polos khas sekolah sekitar Rp79.700, seragam olahraga jadi dengan asumsi harga wajar Rp125.000, serta atribut sekolah lengkap yang diperkirakan bernilai Rp125.000.
Dari perbandingan tersebut diperoleh selisih sekitar Rp412.500 dibandingkan harga paket koperasi sekolah sebesar Rp956.000.
Aliansi menilai selisih tersebut cukup besar sehingga perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, terutama mengingat sekolah negeri pada prinsipnya dituntut mengedepankan asas keterjangkauan dan tidak membebani wali murid dengan biaya yang tidak proporsional.
Bila menggunakan asumsi penerimaan rata-rata 350 peserta didik baru di setiap SMP Negeri, maka potensi nilai transaksi dari selisih harga tersebut diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp144 juta pada satu sekolah dalam satu tahun ajaran.
Ketua Lembaga Independen Pemantau Pelayanan Publik Indonesia (LIPPI) Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., mengatakan hasil uji petik tersebut akan dijadikan salah satu dokumen pendukung dalam laporan resmi yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah maupun aparat pengawas.
Menurut Kasiono, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak penjual di Toko Flores, terdapat beberapa jenis kain yang memang dibuat berdasarkan pesanan khusus sehingga tidak banyak dijual secara bebas di pasaran. Namun demikian, toko juga menyediakan berbagai pilihan bahan lain dengan kualitas yang dinilai setara bahkan lebih baik dengan harga yang jauh lebih terjangkau.
Ia menilai kondisi tersebut patut mendapat perhatian apabila spesifikasi atau motif tertentu menyebabkan wali murid tidak memiliki alternatif untuk membeli sendiri kebutuhan seragam di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata persoalan harga, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pilihan barang dengan kualitas yang setara dan harga yang kompetitif,” ujar Kasiono.
Menurutnya, selisih harga yang mencapai lebih dari Rp400 ribu per siswa merupakan nominal yang cukup besar bagi banyak keluarga, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pola pengadaan seragam melalui koperasi sekolah.
LIPPI Jawa Timur bersama Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto juga mendorong Bupati Mojokerto, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap mekanisme penentuan harga, proses pengadaan barang, penunjukan pemasok, hingga sistem distribusi paket seragam kepada peserta didik baru.
Mereka juga meminta agar audit tidak hanya berfokus pada besaran harga, tetapi juga menelusuri kesesuaian prosedur pengadaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip efisiensi, keterbukaan, persaingan usaha yang sehat, serta perlindungan terhadap hak konsumen.
Aliansi berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola pengadaan seragam sekolah di masa mendatang sehingga tidak menimbulkan polemik setiap tahun ajaran baru.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, koperasi sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, maupun Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi atas hasil investigasi yang disampaikan Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto dan LIPPI Jawa Timur (Smd).






