Home / PEMERINTAHAN / LP3-NKRI Dorong Audit Total Program P3-TGAI 2026, Dugaan Pemotongan Dana APBN di Sejumlah Desa Siap Dibawa ke APIP dan Aparat Penegak Hukum

LP3-NKRI Dorong Audit Total Program P3-TGAI 2026, Dugaan Pemotongan Dana APBN di Sejumlah Desa Siap Dibawa ke APIP dan Aparat Penegak Hukum

KEDIRI //HIGHLIGHT NEWS ID Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan pemotongan dana pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut direncanakan akan disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara, sekaligus bentuk dukungan terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran.

Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI menjelaskan bahwa hasil pemantauan lapangan yang dilakukan di sejumlah desa penerima manfaat P3-TGAI menemukan adanya indikasi awal yang mengarah pada dugaan pemotongan dana program. Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui audit, klarifikasi, serta pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Menurut LP3-NKRI, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, maka kondisi itu berpotensi memengaruhi kualitas pembangunan jaringan irigasi tersier karena anggaran yang semestinya digunakan secara utuh untuk pekerjaan fisik diduga tidak seluruhnya diterima oleh pelaksana kegiatan. Dampaknya dapat berpengaruh terhadap kualitas infrastruktur irigasi serta manfaat program bagi para petani sebagai penerima manfaat.

Selain menyoroti dugaan pemotongan dana, Tim Investigasi LP3-NKRI juga mencermati kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara administrasi pertanggungjawaban dan kondisi riil di lapangan. Mereka menilai perlu dilakukan audit secara menyeluruh terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk memastikan apakah penggunaan dana sebesar Rp195.000.000 pada setiap lokasi benar-benar sesuai dengan realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Audit menjadi instrumen penting untuk memastikan kesesuaian antara administrasi keuangan, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta penggunaan anggaran negara di lapangan,” ungkap Tim Investigasi LP3-NKRI.

Hingga saat ini, Tim Investigasi LP3-NKRI mengaku telah melakukan pemantauan terhadap sekitar 34 desa penerima manfaat Program P3-TGAI. Dari hasil monitoring tersebut ditemukan sejumlah indikasi awal pada beberapa lokasi yang selanjutnya akan didokumentasikan sebagai bahan laporan resmi kepada instansi pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.

LP3-NKRI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Seluruh dugaan tersebut, menurut mereka, harus diuji secara objektif melalui mekanisme audit, klarifikasi, penyelidikan, maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, LP3-NKRI mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, LP3-NKRI juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Program P3-TGAI harus mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengawasan publik, LP3-NKRI mengajak seluruh kelompok petani, penerima manfaat, perangkat desa, serta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan agar berani menyampaikan informasi dan bukti kepada APIP, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting agar proses pengawasan berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Investigasi LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana APBN merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga uang negara agar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

«”Tidak boleh ada satu rupiah pun dana negara yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang sah, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.»

LP3-NKRI memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh dugaan memperoleh kepastian melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Organisasi itu berharap setiap tahapan dilakukan secara independen, transparan, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Melalui langkah tersebut, LP3-NKRI berharap Program P3-TGAI sebagai salah satu program strategis pemerintah benar-benar mampu memberikan manfaat maksimal bagi para petani, meningkatkan kualitas jaringan irigasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana APBN yang bersih, akuntabel, dan berintegritas (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)