Home / PEMERINTAHAN / MAKI Jatim Desak Pengusutan Tuntas Tanah Griyo Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Telusuri Aliran Dokumen Proyek Rp10 Miliar

MAKI Jatim Desak Pengusutan Tuntas Tanah Griyo Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Telusuri Aliran Dokumen Proyek Rp10 Miliar

TULUNGAGUNG –HIGHLIGHT NEWS ID Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 terus bergulir dan memasuki tahap penting. Kejaksaan Negeri Tulungagung memperkuat proses pengusutan melalui penggeledahan di dua instansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Langkah hukum tersebut mendapat apresiasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Organisasi antikorupsi itu menilai penggeledahan menjadi bagian strategis dalam upaya penyidik menemukan dan mengamankan alat bukti yang dapat membuka secara terang dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah yang menggunakan anggaran daerah tersebut.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Tulungagung menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, proses penyidikan harus terus dikawal agar seluruh fakta hukum dapat terungkap berdasarkan bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penggeledahan dilakukan secara bersamaan pada 30 Juni 2026. Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung menerjunkan dua tim untuk melakukan pencarian serta pengamanan dokumen yang berkaitan dengan seluruh tahapan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022. Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah belum diterbitkannya surat hak pakai atas tanah yang telah dilakukan pengadaan hingga saat ini.

Pengadaan tanah tersebut diketahui menggunakan anggaran sekitar Rp10 miliar. Selain nilai pembelian tanah, terdapat pula komponen biaya lain berupa jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal sebesar Rp57 juta. Besarnya nilai anggaran serta kondisi administrasi tanah yang belum tuntas menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.

Penyelidikan perkara ini telah berlangsung sejak Mei 2026. Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 30 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait. Mereka di antaranya pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, pihak pemilik tanah sebelumnya, serta pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa pengadaan tanah tersebut.

Dari kegiatan penggeledahan di BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi pengadaan tanah. Dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk memperkuat proses pembuktian serta mengetahui keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.

Sebagai bagian dari pendalaman perkara, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh perhitungan mengenai potensi kerugian keuangan negara. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

MAKI Jawa Timur berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan independen hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. Heru Satriyo menilai pengusutan dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Tulungagung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan para saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, sementara penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)