Home / PEMERINTAHAN / MAKI Jatim Apresiasi Aksi Cepat Kejari Batu, Penggeledahan Pasar Induk Among Tani Perkuat Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios dan Los

MAKI Jatim Apresiasi Aksi Cepat Kejari Batu, Penggeledahan Pasar Induk Among Tani Perkuat Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios dan Los

KOTA BATU –HIGHLIGHT NEWS ID Upaya penegakan hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batu terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri Batu melalui Tim Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan operasi penggeledahan dan pengamanan alat bukti di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pasar Induk Among Tani sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los Tahun Anggaran 2023.

Operasi penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB itu dipusatkan di Kantor UPT Pasar Induk Among Tani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen administrasi, arsip, data elektronik, serta barang bukti lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Batu yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan aset publik. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang sah serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

Heru Satriyo menyatakan bahwa tindakan penyidik mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Ia berharap seluruh tahapan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan independen sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan tata kelola kios dan los, administrasi keuangan, perizinan, serta data pendukung lainnya. Seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan yang sedang disidik.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan fasilitas perdagangan di Pasar Induk Among Tani yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi utama di Kota Batu. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los tidak hanya berkaitan dengan tata kelola aset daerah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik.

Kejaksaan Negeri Batu menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari proses penyidikan. Langkah tersebut bertujuan mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun Anggaran 2023.

Hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 13.30 WIB, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Negeri Batu belum mengumumkan secara resmi jenis dokumen maupun barang bukti yang diamankan. Demikian pula mengenai kemungkinan penetapan tersangka, seluruhnya masih menunggu hasil pendalaman terhadap alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

MAKI Jawa Timur berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah ditangani secara menyeluruh sehingga mampu memperkuat sistem pengawasan serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Perkembangan penyidikan kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat. Dengan peran strategis Pasar Induk Among Tani sebagai pusat perdagangan dan penggerak ekonomi daerah, hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)