BOGOR, 26 Juni 2026 –HIGHLIGHT NEWS ID Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) melayangkan seruan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia beserta seluruh pemangku kepentingan agar mengambil langkah strategis dan lebih progresif dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (miras) di Indonesia.
Organisasi yang menyebut dirinya sebagai Pelopor Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) itu menilai ancaman narkotika dan miras telah berkembang semakin kompleks, tidak hanya dari sisi jenis zat yang terus bermunculan, tetapi juga dari dampak sosial yang semakin mengkhawatirkan terhadap keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda Indonesia.
Dalam surat terbuka bertanggal 26 Juni 2026, GIAN menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta berbagai lembaga terkait agar menjadikan pemberantasan narkotika sebagai agenda prioritas nasional yang dijalankan secara terpadu dan berkelanjutan.
Menurut GIAN, perkembangan berbagai jenis narkotika sintetis dan psikotropika baru telah menciptakan tantangan baru bagi aparat penegak hukum karena sebagian zat tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah hukum yang dapat dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti maraknya peredaran minuman keras ilegal yang dinilai memiliki keterkaitan dengan meningkatnya berbagai tindak kriminal, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, perkelahian, hingga tindak pembunuhan.
Berdasarkan analisis yang disampaikan GIAN dengan merujuk pada berbagai data resmi dari BNN, Polri, dan BRIN, penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan tren yang masih memerlukan perhatian serius. Organisasi tersebut menyebut prevalensi penyalahgunaan narkotika pada kelompok usia produktif mengalami peningkatan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, dengan kelompok usia 15 hingga 24 tahun menjadi kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan zat adiktif.
Di sisi lain, peredaran minuman keras ilegal juga disebut masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Keberadaan miras oplosan maupun produk ilegal dengan kandungan metanol tinggi dinilai tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan potensi munculnya tindakan kriminal akibat hilangnya kontrol perilaku pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika.
Atas dasar tersebut, GIAN mengajukan tiga tuntutan strategis kepada pemerintah.
Pertama, organisasi tersebut meminta pemerintah bersama DPR segera merevisi Undang-Undang Narkotika agar mampu mengakomodasi perkembangan berbagai jenis narkotika baru yang terus bermunculan sehingga tidak lagi terdapat ruang hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Kedua, GIAN meminta pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dikawal secara lebih aktif melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat yang selama ini bergerak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ketiga, organisasi tersebut mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap seluruh pintu masuk Indonesia serta jalur distribusi narkotika dan minuman keras ilegal. Langkah tersebut dinilai menjadi strategi paling efektif untuk memutus rantai peredaran sebelum barang haram tersebut sampai ke masyarakat.
GIAN menegaskan bahwa ketiga langkah tersebut sejalan dengan implementasi nilai-nilai Pancasila, agenda Revolusi Mental, Asta Cita Pemerintah, serta cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan sumber daya manusia yang sehat, produktif, berkarakter, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam pernyataannya, GIAN juga menyampaikan kesiapan seluruh jajaran organisasi untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung keberhasilan program P4GN sebagai bagian dari upaya bela negara.
Sebagai bagian dari surat terbuka tersebut, GIAN turut melampirkan berbagai data analisis mengenai kondisi penyalahgunaan narkotika, tren tindak pidana narkoba, dampak sosial penyalahgunaan zat adiktif, hingga kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Data tersebut berasal dari publikasi resmi BNN, Polri, dan BRIN yang dijadikan dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan organisasi.
Surat terbuka yang ditandatangani Presidium Badan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat GIAN, Seraphine Destina Nurani, SE., MM. selaku Founder dan Secretary General serta R. Guntur Eko Widodo selaku Founder dan Chair Persons itu juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen bangsa lainnya.
Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional 2026, GIAN berharap pemerintah menjadikan pemberantasan narkotika dan minuman keras sebagai prioritas nasional yang dijalankan secara lebih strategis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Organisasi tersebut menilai bahwa keberhasilan memutus rantai penyalahgunaan narkotika dan miras bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa demi menyelamatkan generasi penerus dan menjaga masa depan Indonesia (Dd).






