MOJOKERTO, // HIGHLIGHT NEWS ID Polemik pengadaan kain seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya mendorong Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) menyiapkan aksi unjuk rasa kini bergeser ke meja pemeriksaan setelah Inspektorat Kabupaten Mojokerto mengungkap adanya penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam di sejumlah SMP Negeri.
Temuan tersebut disampaikan dalam mediasi resmi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan APPI yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/8/2026) sore. Pertemuan itu menghasilkan sejumlah komitmen penting, termasuk rencana pengembalian selisih uang pembelian kain seragam kepada wali murid apabila hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
Mediasi dihadiri sejumlah pimpinan APPI, di antaranya Kasiono, S.Pd., M.Si. selaku Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Sumidi, S.Sos. selaku Ketua LP3-NKRI, Tawi selaku Ketua Raksi, Moh. Taufikurohman selaku Pengurus FKI1 Jawa Timur, serta Suwarti selaku Ketua Srikandi.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto hadir Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi, Kepala Dinas Pendidikan Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., Kepala Bakesbangpol Eddy Taufiq, S.STP., M.KP., serta Irbansus Wastutik Muryati, SP., M.Agr.
Pengawasan APPI Berujung Pemeriksaan Inspektorat
Dalam forum tersebut, Kasiono memaparkan rangkaian pengawasan sosial yang dilakukan APPI selama kurang lebih dua bulan. Menurutnya, rencana aksi damai pada Rabu (19/8/2026) sebelumnya disiapkan karena APPI menilai respons terhadap surat-surat resmi yang telah disampaikan belum menghasilkan penyelesaian yang memadai.
APPI kemudian membawa tiga tuntutan utama ke meja mediasi.
Pertama, meminta transparansi audit dan keterbukaan LHP pengadaan kain seragam SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto.
Kedua, meminta adanya instruksi resmi pengembalian selisih harga kain seragam yang dinilai tidak wajar kepada wali murid.
Ketiga, mendesak penghentian segala bentuk praktik yang dianggap mencederai proses pendidikan, termasuk dugaan intimidasi maupun indikasi percobaan suap oleh oknum tertentu yang dikaitkan dengan persoalan pengadaan tersebut.
Persoalan itu akhirnya memperoleh titik terang setelah Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah sekolah.
Inspektorat Periksa Lebih dari 10 SMP Negeri
Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui pengambilan sampel pada lebih dari 10 SMP Negeri dari total 41 lembaga pendidikan tingkat SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.
Dari pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyatakan menemukan adanya bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam.
Temuan tersebut selanjutnya akan dituangkan secara resmi dalam LHP. Dokumen hasil pemeriksaan itu kemudian akan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto sebagai dasar menentukan langkah tindak lanjut terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Dengan demikian, polemik pengadaan kain seragam tidak lagi sebatas dugaan atau sorotan masyarakat. Pemeriksaan internal pemerintah daerah telah menghasilkan temuan yang akan menjadi dasar bagi proses penyelesaian berikutnya.
Uang Wali Murid Dijamin Dikembalikan
Salah satu poin paling krusial dalam mediasi adalah komitmen pemerintah daerah terkait pengembalian selisih uang pembelian kain seragam yang dinilai tidak wajar.
Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa sekolah wajib mengembalikan selisih uang tersebut kepada para wali murid setelah hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut agar pengembalian dana benar-benar diterima orang tua atau wali siswa yang berhak.
Komitmen ini menjadi salah satu hasil penting dari pertemuan karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya wali murid yang sebelumnya mengeluarkan biaya untuk kebutuhan kain seragam sekolah.
Tahun Ajaran Mendatang Sekolah Dilarang Jual Kain Seragam
Tak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan kebijakan baru sebagai langkah pencegahan.
Mulai tahun ajaran mendatang, sekolah dilarang menjual kain seragam dalam bentuk apa pun. Pengadaan kebutuhan seragam selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing orang tua atau wali murid.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola pengadaan kebutuhan sekolah sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Langkah tersebut juga menjadi perhatian penting karena pengadaan kebutuhan siswa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi masyarakat.
APPI Tunda Aksi, tetapi Tidak Mencabut Pengawasan
Setelah mendengarkan hasil pemeriksaan dan memperoleh komitmen dari Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, APPI memutuskan menunda aksi unjuk rasa damai yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun, penundaan tersebut bukan berarti persoalan dianggap selesai.
Kasiono menegaskan bahwa APPI akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh hasil mediasi, terutama penyelesaian LHP, pengembalian selisih uang kepada wali murid, serta penerapan kebijakan larangan sekolah menjual kain seragam.
“Kami menghargai iktikad Pemkab Mojokerto yang akhirnya secara terbuka mengakui adanya penyimpangan dan berkomitmen mengembalikan uang para wali murid. Namun kami tegaskan, ini adalah penundaan, bukan pembatalan. Jika jaminan yang diberikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan tidak ditepati, APPI akan kembali turun ke jalan menggelar aksi massa dengan kekuatan penuh,” tegas Kasiono.
Kini Bola Berada di Tangan Pemkab Mojokerto
Mediasi pada Selasa sore tersebut menjadi titik balik dalam polemik pengadaan kain seragam di Kabupaten Mojokerto. Aksi massa yang semula berada di depan mata kini ditunda setelah pemerintah daerah memberikan sejumlah jaminan dan menyampaikan adanya temuan pemeriksaan.
Namun, penundaan aksi juga menjadi awal dari tahap yang lebih menentukan.
Publik kini menunggu realisasi dari setiap komitmen yang telah disampaikan. LHP harus benar-benar diselesaikan, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara jelas, selisih uang yang dinilai tidak wajar harus dikembalikan kepada wali murid yang berhak, dan kebijakan larangan sekolah menjual kain seragam harus benar-benar diterapkan.
Dengan temuan Inspektorat tersebut, polemik seragam Mojokerto memasuki fase pembuktian. Pernyataan dan jaminan pemerintah daerah selanjutnya akan diuji oleh pelaksanaan di lapangan.
Aksi massa boleh ditunda, tetapi pengawasan belum berakhir. Kini publik menunggu satu hal: apakah komitmen Pemkab Mojokerto benar-benar berubah menjadi tindakan nyata dan uang wali murid benar-benar kembali (Smd).






