Home / PEMERINTAHAN / Pengawasan Publik Tak Boleh Terhalang! Dugaan Pembatasan Kontrol Sosial pada Proyek P3-TGAI 2026 di Desa Keling Didorong Segera Diverifikasi Secara Objektif

Pengawasan Publik Tak Boleh Terhalang! Dugaan Pembatasan Kontrol Sosial pada Proyek P3-TGAI 2026 di Desa Keling Didorong Segera Diverifikasi Secara Objektif

KABUPATEN KEDIRI, Rabu (5/8/2026) //HIGHLIGHT NEWS ID Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian setelah Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyampaikan hasil pemantauan lapangan yang memuat sejumlah catatan untuk dievaluasi. Selain menyoroti aspek pelaksanaan proyek, lembaga tersebut juga mengungkap adanya informasi awal mengenai dugaan pembatasan terhadap aktivitas media dan lembaga pemantau yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Tim Investigasi LP3-NKRI yang dipimpin Hadi Susanto menyampaikan bahwa informasi yang diterima masih bersifat awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang.

Menurut LP3-NKRI, pengawasan masyarakat terhadap proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kehadiran media massa, lembaga pemantau, akademisi, maupun masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan dinilai memiliki peran penting untuk memastikan setiap program berjalan sesuai tujuan, memenuhi standar teknis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lembaga tersebut menyebutkan telah menerima informasi mengenai dugaan adanya sikap yang kurang terbuka terhadap kritik serta dugaan upaya menghambat aktivitas kontrol sosial. Apabila informasi tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, kondisi demikian dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana menjadi semangat penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

LP3-NKRI menegaskan bahwa kritik dan pengawasan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan diharapkan membuka ruang komunikasi, memberikan penjelasan secara proporsional apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat maupun media, serta menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.

Selain itu, LP3-NKRI mendorong instansi teknis terkait, aparat pengawas internal pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan monitoring serta evaluasi apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan Program P3-TGAI berlangsung sesuai dokumen perencanaan, ketentuan teknis, serta prinsip akuntabilitas penggunaan dana negara.

LP3-NKRI juga mengajak masyarakat agar tetap berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan APBN secara bertanggung jawab. Menurut lembaga tersebut, partisipasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas pembangunan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam keterangannya, LP3-NKRI kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kepada publik merupakan hasil pemantauan awal dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan adanya pelanggaran hukum. Setiap dugaan, termasuk dugaan pembatasan terhadap fungsi kontrol sosial, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Pengawasan masyarakat, media, dan lembaga pemantau merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan penggunaan dana APBN berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Seluruh dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas LP3-NKRI.

LP3-NKRI menyatakan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum. Lembaga tersebut berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi, komunikasi yang terbuka, serta penghormatan terhadap fungsi kontrol sosial demi mewujudkan pelaksanaan Program P3-TGAI yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi sektor pertanian.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dimuat masih berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan dari LP3-NKRI. Pihak pelaksana kegiatan, Pemerintah Desa Keling, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas informasi yang disampaikan tersebut. Redaksi memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan Kode Etik Jurnalistik (Tim).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)