SURABAYA, Selasa (4/8/2026) –HIGHLIGHT NEWS ID Transformasi digital di sektor penegakan hukum Indonesia terus menunjukkan kemajuan signifikan. Peluncuran Persidangan Elektronik berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem peradilan nasional, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, efisien, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Dukungan terhadap implementasi kebijakan strategis tersebut ditunjukkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, yang menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Peluncuran Persidangan Elektronik di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya. Kehadiran Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menjadi bukti nyata komitmen Pemasyarakatan dalam memperkuat kolaborasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendukung reformasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Pengadilan, Kejaksaan, Pemasyarakatan, organisasi advokat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan membangun sinergi dalam implementasi persidangan elektronik agar dapat berjalan secara optimal di seluruh tahapan proses peradilan.
Dalam paparannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menjelaskan mekanisme pelaksanaan persidangan elektronik sesuai ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam penerapan sistem persidangan berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses administrasi, mengurangi hambatan birokrasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur siap mendukung penuh implementasi persidangan elektronik melalui penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan kesiapan sarana dan prasarana, serta integrasi layanan dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum.
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital di lingkungan peradilan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh komitmen bersama seluruh Aparat Penegak Hukum dalam membangun sistem kerja yang terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
«”Persidangan elektronik merupakan langkah maju dalam menghadirkan pelayanan hukum yang modern dan terpercaya. Pemasyarakatan Jawa Timur siap bersinergi mendukung implementasinya agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegas Kusnali.»
Implementasi persidangan elektronik diyakini akan membawa berbagai manfaat strategis, antara lain mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, memperkuat transparansi proses hukum, serta memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat pencari keadilan. Digitalisasi peradilan juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.
Bagi jajaran Pemasyarakatan, penerapan persidangan elektronik juga memberikan nilai tambah dalam mendukung proses pengawalan warga binaan yang menjalani persidangan, mempercepat koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan, serta menciptakan mekanisme pelayanan yang lebih efektif, aman, dan efisien.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan peresmian implementasi Persidangan Elektronik yang dilanjutkan dengan peninjauan Ruang Sidang Elektronik Pengadilan Tinggi Surabaya. Prosesi tersebut menjadi simbol kesiapan seluruh unsur Aparat Penegak Hukum di Jawa Timur dalam mengakselerasi transformasi digital menuju sistem peradilan yang semakin modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui momentum ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum dalam mendukung reformasi birokrasi dan modernisasi layanan peradilan. Kolaborasi yang solid tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum yang semakin kuat bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang unggul di era digital (Dd).






