SURABAYA, Minggu (2/8/2026) – HIGHLIGHT NEWS ID Upaya penguatan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara hingga tingkat pemerintahan desa kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan telah merampungkan sebagian besar tahapan penyusunan laporan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Tahun Anggaran 2019–2020.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Penelitian, Pengembangan (Litbang), dan Investigasi MAKI Jatim setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian pengumpulan data, investigasi lapangan, telaah dokumen administrasi, serta analisis terhadap realisasi penggunaan anggaran desa pada masa penanganan pandemi Covid-19.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap APBDes merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasinya untuk memastikan setiap anggaran publik dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Heru, dana desa memiliki peran strategis dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Berdasarkan hasil investigasi internal MAKI Jatim, salah satu dugaan yang menjadi fokus laporan adalah pelaksanaan program bantuan sosial Covid-19 yang bersumber dari APBDes Jombangdelik Tahun Anggaran 2019–2020. Tim investigasi menduga terdapat ketidaksesuaian antara data penerima bantuan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan realisasi penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Dalam pemaparan hasil investigasi tersebut, MAKI Jatim mengilustrasikan bahwa dari setiap sepuluh warga yang seharusnya menerima bantuan sembako, diduga hanya sekitar lima warga yang benar-benar memperoleh bantuan. Temuan tersebut dipandang sebagai indikasi awal yang memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain program bantuan sosial Covid-19, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga mengaku menemukan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan mebelair yang tercatat sebagai barang inventaris Pemerintah Desa Jombangdelik. Berdasarkan hasil penelusuran internal, terdapat indikasi bahwa sebagian pengadaan diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bahkan terdapat dugaan pengadaan yang bersifat fiktif.
Menurut MAKI Jatim, rangkaian dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi masih berupa dugaan awal yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelitian, penyelidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Heru Satriyo menyampaikan bahwa seluruh data, dokumen, serta bukti awal yang berhasil dihimpun Tim Litbang dan Investigasi telah melalui proses verifikasi internal. Atas dasar hasil verifikasi tersebut, pihaknya menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi dan kelengkapan berkas pelaporan.
“Atas temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, saya sudah mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera melengkapi berkas pelaporan hukum dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke mitra hukum MAKI Jatim yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sekecil apa pun bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Heru Satriyo.
Selain itu, Heru juga menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH., MH., agar tidak lagi menerbitkan somasi kepada pihak yang akan dilaporkan. Setelah laporan resmi diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, MAKI Jatim hanya akan menyampaikan surat tembusan kepada pihak terkait sebagai bentuk pemberitahuan administratif.
MAKI Jatim menyebut proses legal drafting, penyusunan kronologi perkara, inventarisasi alat bukti, serta penyempurnaan dokumen pelaporan kini telah memasuki tahap akhir. Organisasi tersebut menargetkan laporan resmi mengenai dugaan penyimpangan bantuan sosial Covid-19 dan dugaan pengadaan mebelair Pemerintah Desa Jombangdelik Tahun Anggaran 2019–2020 segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum yang dimiliki.
Heru menambahkan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen MAKI Jatim dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Jombangdelik maupun pihak-pihak yang disebut dalam materi investigasi MAKI Jatim. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil investigasi dan pernyataan resmi MAKI Jawa Timur. Dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, besaran kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan (Red).






