GRESIK, Sabtu (1/8/2026) – HIGHLIGHT NEWS ID Perkara perdata yang menyangkut kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar resmi memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sengketa yang berawal dari hubungan utang-piutang antara seorang warga dan seorang pengusaha rokok tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengalihan hak atas tanah yang, menurut pihak penggugat, dilakukan sebelum berakhirnya masa perjanjian pinjaman yang disepakati secara notariil.
Penggugat, Lilik Tri Riscanti, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata setelah mengaku mengalami kerugian akibat dugaan pengalihan SHM yang dinilai tidak sesuai dengan isi perjanjian. Melalui mekanisme peradilan, penggugat berharap memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji legalitas proses pengalihan hak atas objek sengketa.
Dalam proses tersebut, Lilik mendapat pendampingan dari Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., bersama Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal perkara secara profesional hingga seluruh fakta, dokumen, alat bukti, serta keterangan para pihak diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Menurut dalil yang disampaikan penggugat, perkara bermula dari pinjaman dana sebesar Rp255 juta kepada seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, H. Suprayitno, dengan jaminan berupa SHM milik penggugat.
Pihak penggugat menyatakan bahwa perjanjian pinjaman dibuat di hadapan notaris dengan jangka waktu pengembalian selama satu tahun. Berdasarkan isi perjanjian sebagaimana didalilkan penggugat, pengalihan kepemilikan jaminan hanya dapat dilakukan apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi hingga masa perjanjian berakhir.
Namun demikian, penggugat mendalilkan bahwa sekitar empat bulan setelah perjanjian berjalan, SHM atas rumah dan tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi diduga telah dialihkan menjadi atas nama pihak pemberi pinjaman. Penggugat juga menyebut nilai aset tersebut, berdasarkan appraisal yang disebut berasal dari Bank Jatim, mencapai sekitar Rp1,3 miliar, atau jauh melebihi nilai pinjaman yang menjadi dasar perjanjian.
Kuasa hukum Yunus Susanto, S.H., menjelaskan bahwa kliennya mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp85 juta sebagai bagian dari kewajiban pelunasan. Namun, menurut pihak penggugat, pembayaran tersebut justru diperhitungkan oleh pihak pemberi pinjaman sebagai biaya sewa sebesar Rp10 juta per bulan. Seluruh dalil tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Perkara ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan awal para pihak sebelum memasuki tahapan pembuktian dokumen, saksi, dan alat bukti lainnya sesuai hukum acara perdata.
Selain mengajukan gugatan perdata, tim kuasa hukum juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada prinsip prejudisial, agar proses hukum lain yang berkaitan dapat memperhatikan jalannya perkara perdata yang sedang diperiksa di pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, tim kuasa hukum turut melayangkan Somasi Pertama kepada Kepala Desa Jombangdelik terkait dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan yang oleh pihak penggugat dikaitkan dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan belum dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.
Sebagai bentuk pemberitahuan dan permohonan pengawasan, tembusan somasi juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, serta Inspektorat Kabupaten Gresik.
Menurut penjelasan tim kuasa hukum, sengketa tersebut diduga berkaitan dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa pada periode 2018–2020, ketika Lilik diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jombangdelik. Seluruh dalil tersebut akan diuji melalui pemeriksaan dokumen, saksi, dan alat bukti dalam persidangan yang terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perdana pekan depan dipandang sebagai momentum penting dalam menentukan arah penyelesaian sengketa. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta hukum, alat bukti, serta argumentasi yang diajukan masing-masing pihak sebelum mengambil putusan berdasarkan hukum dan pembuktian yang terungkap selama proses persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan atau tanggapan resmi dari H. Suprayitno maupun Kepala Desa Jombangdelik terkait seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan perdata maupun somasi tersebut. Oleh karena itu, semua tuduhan yang dimuat dalam perkara ini masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Kebenaran materi perkara sepenuhnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang (Red).






