SURABAYA — HIGHLIGHT NEWS ID Kabar mengenai dugaan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD dari Jawa Timur di Kota Surabaya pada Rabu, 30 September 2026, menjadi perhatian publik. Dua legislator yang disebut berinisial UAM dari DPRD Kabupaten Malang dan ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi dikabarkan berada di Surabaya setelah mengikuti agenda kepartaian di Jakarta.
Informasi yang dihimpun MAKINews.com menyebutkan, keduanya bersama sejumlah orang lainnya diduga berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Lokasi tersebut kemudian disebut menjadi sasaran kegiatan aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Hingga Rabu malam, informasi yang beredar menyebut UAM, ADR, dan sejumlah pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan urine disebut menjadi salah satu bagian dari proses tersebut.
Kabar serupa juga diberitakan media lain pada 30 September. SuaraMalang.com menyebut UAM dikabarkan tersangkut persoalan hukum di wilayah Polrestabes Surabaya, namun pada saat pemberitaan tersebut diterbitkan belum terdapat konfirmasi resmi kepolisian mengenai status hukum maupun detail perkara.
Karena itu, pemeriksaan urine maupun keberadaan seseorang di lokasi tertentu tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana narkotika. Kepastian mengenai hasil pemeriksaan, barang bukti, serta status hukum tetap berada pada kewenangan penyidik dan harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Status Hukum Menjadi Titik Krusial
Perkara ini menjadi sorotan karena pihak yang disebut dalam informasi tersebut merupakan anggota lembaga legislatif daerah.
Namun, posisi sebagai pejabat publik tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah. Sebaliknya, jabatan publik juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Karena itu, pertanyaan publik kini mengarah pada hal-hal yang lebih konkret: apa yang ditemukan polisi di lokasi, berapa orang yang diamankan, apakah ada barang bukti narkotika, bagaimana hasil pemeriksaan urine dan pemeriksaan lainnya, serta bagaimana status hukum masing-masing pihak.
Kejelasan mengenai rangkaian tersebut jauh lebih penting dibandingkan berkembangnya berbagai spekulasi di ruang publik.
Pemimpin Redaksi MAKINews.com, Himawan, menegaskan bahwa perkara tersebut harus dilihat berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.
“Pertama adalah dugaan pelanggaran hukum terkait narkotika. Kedua adalah persoalan integritas pejabat publik apabila kemudian ditemukan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perilaku maupun etika pribadi. Tetapi seluruhnya harus dibuktikan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujar Himawan.
Konfirmasi Keluarga Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, tim wartawan MAKINews.com disebut telah mendatangi kediaman kedua legislator tersebut pada malam yang sama.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan substantif dari pihak keluarga mengenai keberadaan maupun kondisi UAM dan ADR.
Di sisi lain, publik masih menunggu penjelasan resmi Polrestabes Surabaya terkait kegiatan yang disebut berlangsung di hotel kawasan Jalan Ahmad Yani tersebut.
Penjelasan kepolisian dinilai penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi pengamanan, siapa saja yang diperiksa, apa dasar tindakan kepolisian, barang bukti apa yang ditemukan apabila memang ada, serta bagaimana perkembangan status hukum masing-masing pihak.
Pasalnya, seseorang yang menjalani pemeriksaan belum otomatis berstatus tersangka. Status tersebut harus ditentukan berdasarkan mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.
Nama Partai Tak Boleh Mengaburkan Proses Hukum
UAM disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Gerindra, sedangkan ADR disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari partai yang sama.
Informasi mengenai afiliasi politik tersebut merupakan konteks jabatan, bukan bukti keterlibatan dalam perkara narkotika. Karena itu, proses hukum terhadap siapa pun semestinya tetap didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan posisi politik maupun jabatan yang bersangkutan.
Pada saat yang sama, apabila nantinya perkara tersebut terbukti memiliki unsur tindak pidana, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses hukum dijalankan. Sebaliknya, apabila sebagian informasi yang beredar tidak terbukti, pihak yang disebut juga mempunyai hak untuk memperoleh klarifikasi serta pemulihan nama baik.
MAKI Jatim Dorong Perkara Dibuka Secara Transparan
MAKI Jawa Timur mendorong aparat penegak hukum menangani informasi tersebut secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi MAKI Jatim, penanganan dugaan perkara narkotika tidak seharusnya berhenti pada kabar mengenai pengamanan atau pemeriksaan. Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai konstruksi perkara secara utuh.
Mulai dari apa yang ditemukan aparat, siapa saja yang diperiksa, apakah terdapat barang bukti, bagaimana hasil pemeriksaan, hingga status hukum masing-masing pihak harus dapat dijelaskan secara proporsional.
Termasuk apabila pada tahap berikutnya terdapat asesmen atau rekomendasi rehabilitasi, dasar hukum dan hasil asesmen yang mendasarinya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Menunggu Fakta, Bukan Vonis
Kasus tersebut kini berada pada fase ketika informasi publik harus dipisahkan secara tegas antara fakta terverifikasi, keterangan sumber, dugaan, dan spekulasi.
Kabar mengenai keberadaan UAM dan ADR di sebuah hotel, pemeriksaan kepolisian, pemeriksaan urine, maupun informasi lain yang berkembang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana narkotika.
Di sisi lain, apabila benar terdapat proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkembangannya.
Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan UAM maupun ADR telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
MAKINews.com menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut berdasarkan keterangan resmi dan fakta yang dapat diverifikasi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan (Red).






