Home / PEMERINTAHAN / Hak Tahanan Diperkuat, Rutan Surabaya Gandeng LBH LACAK Buka Layanan Hukum Terpadu

Hak Tahanan Diperkuat, Rutan Surabaya Gandeng LBH LACAK Buka Layanan Hukum Terpadu

SIDOARJO — HIGHLIGHT NEWS ID Akses terhadap informasi dan layanan hukum bagi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus diperkuat. Rutan Kelas I Surabaya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK melalui kerja sama penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya yang ditandatangani pada 11 Februari 2026.

PKS tersebut ditandatangani Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., bersama Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi kedua lembaga untuk membangun koordinasi dan komunikasi secara terpadu dalam memberikan akses layanan bantuan hukum kepada tahanan yang membutuhkan.

Kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan kelembagaan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan layanan hukum dapat diberikan secara jelas, terarah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, tahanan dapat memperoleh berbagai layanan, mulai dari informasi hukum, konsultasi, penyuluhan, hingga bantuan hukum berdasarkan kebutuhan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Membuka Ruang bagi Tahanan Memahami Proses Hukum

Pelayanan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan hak tahanan. Karena itu, Pos Bantuan Hukum di lingkungan Rutan Kelas I Surabaya dihadirkan sebagai ruang untuk memperoleh informasi dan memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum menjadi langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum di lingkungan Rutan.

Melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, tahanan memiliki ruang untuk memperoleh informasi serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan layanan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para tahanan.

Informasi yang diberikan secara jelas diharapkan dapat membantu tahanan memahami proses hukum yang sedang dijalani sekaligus mengetahui mekanisme untuk memperoleh pendampingan sesuai hak yang dimiliki.

Di sisi lain, Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan lembaga bantuan hukum dalam Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan merupakan bentuk kolaborasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Khusus bagi tahanan, keberadaan layanan tersebut menjadi sarana untuk memperoleh informasi maupun bantuan sesuai kebutuhan hukum yang dihadapi.

Sinergi Rutan dan LBH LACAK diharapkan mampu membangun pola pelayanan hukum yang lebih terstruktur sehingga kebutuhan konsultasi dan informasi hukum dapat ditangani secara profesional.

Ada Standar Layanan dan Jaminan Kerahasiaan

Dalam PKS yang telah disepakati, pemberi bantuan hukum memiliki sejumlah kewajiban dalam melaksanakan pelayanan.

Pelayanan harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Informasi hukum juga harus disampaikan secara jelas dan akurat, sedangkan konsultasi atau nasihat hukum diberikan secara objektif dan komprehensif.

Aspek kerahasiaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan tersebut. Keterangan maupun dokumen yang disampaikan oleh pemohon bantuan hukum wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ruang lingkup kerja sama mencakup penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi persoalan hukum, serta kegiatan pemberdayaan dan penyuluhan hukum.

Dengan cakupan tersebut, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi. Layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi dan kesadaran hukum para tahanan.

Dokumentasi kegiatan memperlihatkan adanya konsultasi langsung antara tahanan dengan pihak pemberi layanan bantuan hukum di ruang konsultasi Rutan Kelas I Surabaya.

Konsultasi tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan dari kerja sama yang telah dituangkan dalam PKS antara Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK.

Koordinasi Jadi Kunci Keberlanjutan

Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK berupaya menjaga agar pelaksanaan layanan bantuan hukum tetap berjalan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

Profesionalitas pelayanan dan kebutuhan tahanan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Keterlibatan LBH di lingkungan pemasyarakatan juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara institusi pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum dalam membuka akses terhadap informasi serta layanan hukum.

Melalui kerja sama yang telah dibangun, koordinasi penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan terus diperkuat.

Tahanan yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun bantuan hukum diharapkan dapat mengakses layanan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Surabaya menjadi salah satu instrumen pelayanan untuk membantu tahanan memahami persoalan hukum, memperoleh informasi yang diperlukan, serta mengetahui jalur bantuan hukum yang tersedia selama menjalani proses hukum.

Kolaborasi Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK pun diarahkan untuk menjaga agar layanan tersebut berlangsung secara terbuka, terarah, profesional, dan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan hukum para tahanan (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)