KEDIRI – HIGHLIGHT NEWS ID Polemik pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang menyangkut kekosongan jabatan, mekanisme pengisian hingga kepastian dasar hukum tersebut kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI).
LP3-NKRI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memantau perkembangan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
Ketua LP3-NKRI, Hadi Susanto, menilai persoalan perangkat desa tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administratif. Keberadaan perangkat desa berkaitan langsung dengan jalannya roda pemerintahan, pelayanan masyarakat serta kepastian hak publik untuk mendapatkan proses pengisian jabatan yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan terus mengawal mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi kembali terulang karena lemahnya koordinasi, ketidakjelasan mekanisme, atau adanya penafsiran yang berbeda terhadap aturan,” tegas Hadi.
Kekosongan Jabatan Jangan Dibiarkan Tanpa Kepastian
LP3-NKRI menaruh perhatian terhadap masih adanya jabatan perangkat desa yang kosong. Menurut lembaga tersebut, persoalan itu membutuhkan penjelasan yang terang, terutama mengenai regulasi yang digunakan, tahapan yang harus ditempuh serta kendala yang menyebabkan proses pengisian belum berjalan.
Sikap tersebut sejalan dengan perkembangan terbaru di Kabupaten Kediri. Pemberitaan pada awal September 2026 menyebutkan masih terdapat desa yang mengalami kekosongan perangkat, sementara sikap desa dalam menghadapi mekanisme pengisian belum sepenuhnya seragam. Ada yang menunggu kepastian regulasi, sementara ada pula yang mengambil langkah untuk membuka proses pengisian.
Bagi LP3-NKRI, perbedaan langkah tersebut harus segera mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi persoalan baru.
“Yang kami kawal bukan kepentingan pribadi maupun kelompok. Yang kami dorong adalah bagaimana pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan seluruh proses pengisian perangkat desa mempunyai dasar hukum yang jelas,” lanjut Hadi Susanto.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah desa harus memastikan bahwa setiap keputusan mengenai pengisian perangkat desa memiliki dasar hukum yang dapat diuji dan dijelaskan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Harus Terang
LP3-NKRI juga menyoroti pentingnya kepastian mengenai regulasi yang menjadi pijakan pengisian perangkat desa.
Berdasarkan informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kediri yang diberitakan media lokal, Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tercatat berstatus berlaku. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan LP3-NKRI mendorong adanya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses pengisian perangkat desa saat ini.
LP3-NKRI menilai persoalan regulasi harus ditempatkan secara proporsional. Apabila terdapat aturan baru, perubahan kebijakan maupun ketentuan peralihan, semuanya harus dijelaskan secara terbuka agar pemerintah desa tidak berjalan dengan tafsir masing-masing.
Jika terdapat ketentuan yang menyebabkan suatu proses harus ditunda, pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila proses pengisian sudah dapat dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, mekanisme tersebut juga harus disampaikan secara jelas kepada desa dan masyarakat.
Dengan demikian, tidak ada ruang bagi ketidakjelasan yang dapat memunculkan spekulasi.
Jangan Ada Keputusan Sepihak
LP3-NKRI mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil keputusan secara sepihak.
Setiap kebijakan mengenai pengisian perangkat desa, menurut Hadi, harus terlebih dahulu dikaji berdasarkan dasar hukum, kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut penting karena proses pengisian perangkat desa menyangkut banyak pihak. Selain pemerintah daerah dan pemerintah desa, terdapat calon perangkat desa serta masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap transparansi proses.
Keputusan yang tidak didasarkan pada prosedur yang jelas dikhawatirkan justru membuka ruang keberatan dan sengketa di kemudian hari.
Karena itu, LP3-NKRI mendorong agar seluruh pihak mengedepankan koordinasi dan konsultasi apabila terdapat perbedaan pemahaman mengenai aturan.
Pelayanan Masyarakat Jangan Menjadi Korban
Persoalan yang tidak kalah penting adalah dampak kekosongan perangkat desa terhadap pelayanan masyarakat.
Perangkat desa memiliki fungsi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, pembangunan dan pelayanan publik. Apabila jabatan kosong terlalu lama, efektivitas pelaksanaan tugas dapat ikut terdampak.
Karena itu, LP3-NKRI meminta pemerintah daerah tidak hanya membahas persoalan dari sisi regulasi, tetapi juga memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Di satu sisi, percepatan pengisian jabatan memang dibutuhkan. Namun di sisi lain, percepatan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintahan desa harus tetap berjalan, tetapi proses pengisian perangkat juga harus dilakukan dengan mekanisme yang benar,” ujar Hadi.
LP3-NKRI Siap Kawal dan Minta Klarifikasi
LP3-NKRI menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap setiap perkembangan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur, lembaga tersebut akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun, LP3-NKRI juga mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi kontrol sosial tetap objektif dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh persoalan regulasi. Kalau ada aturan yang menjadi dasar, mari dibuka dan dijelaskan secara transparan. Kalau ada persoalan dalam penerapannya, mari dicarikan solusi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” pungkas Hadi.
Pemkab Kediri Diharapkan Berikan Jawaban Konkret
LP3-NKRI berharap Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai persoalan pengisian perangkat desa.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar kapan jabatan akan diisi, tetapi juga bagaimana mekanismenya, apa dasar hukumnya dan apa kendala yang menyebabkan proses belum berjalan di sejumlah wilayah.
Keterbukaan tersebut penting agar pemerintah desa memiliki pedoman yang sama dan masyarakat tidak mendapatkan informasi yang berbeda-beda.
Terlebih, perkembangan terbaru menunjukkan persoalan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri memang belum sepenuhnya seragam. Sejumlah desa mengambil sikap berbeda dalam menyikapi proses pengisian, sementara pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian kebijakan.
LP3-NKRI menilai kondisi tersebut harus segera dijembatani melalui komunikasi dan koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah, kecamatan dan pemerintah desa.
Aturan harus menjadi pijakan bersama, bukan menjadi sumber perbedaan tafsir.
Kepastian Hukum, Kepastian Pelayanan
Pada akhirnya, persoalan pengisian perangkat desa bukan hanya menyangkut siapa yang akan menduduki sebuah jabatan.
Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni bagaimana pemerintahan desa dapat berjalan efektif dan masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa terganggu.
Karena itu, LP3-NKRI mendorong Pemkab Kediri untuk memberikan kepastian mengenai regulasi, mekanisme, kewenangan dan tahapan pengisian perangkat desa.
Apabila terdapat hambatan, sampaikan secara terbuka. Jika terdapat perubahan regulasi, jelaskan dasar hukumnya. Jika proses dapat dilaksanakan, pastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan objektif.
Hadi Susanto menegaskan LP3-NKRI akan terus mengawal perkembangan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pengawasan, kata dia, bukan untuk menghambat pemerintah desa, melainkan memastikan setiap keputusan mempunyai dasar hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Kini yang dibutuhkan adalah kepastian, bukan ketidakjelasan.
Kepastian aturan harus melahirkan kepastian proses. Kepastian proses harus bermuara pada kepastian pelayanan. Dan seluruh tahapan pengisian perangkat desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada masyarakat Kabupaten Kediri (Red).






