KEDIRI —HIGHLIGHT NEWS ID Polemik pascapelaksanaan Karnaval Sound 2026 di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, belum sepenuhnya berakhir. Selain muncul persoalan mengenai kendaraan yang disebut hilang di area kegiatan, kini sorotan publik mulai bergeser pada struktur kepanitiaan, sistem pengamanan, pengelolaan parkir, hingga siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan dalam menentukan jalannya kegiatan.
Persoalan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang mengatur operasional di lapangan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan lokasi? Dan ketika muncul persoalan yang merugikan masyarakat, kepada siapa pertanggungjawaban harus diarahkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting apabila terdapat pihak lain di luar struktur kepanitiaan resmi yang diduga ikut memberikan arahan atau memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
Namun, dugaan tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Panitia Resmi Mulai Dipertanyakan
Hadi Susanto, S.H., C.H.P., dari tim LP3-NKRI, turut menyoroti persoalan keamanan serta pengelolaan area parkir selama kegiatan berlangsung.
Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan masyarakat dalam jumlah besar semestinya diikuti dengan sistem keamanan dan pengelolaan parkir yang jelas. Termasuk adanya penanggung jawab yang dapat memberikan pelayanan maupun mengambil langkah ketika terjadi persoalan di lapangan.
Munculnya informasi mengenai kendaraan yang hilang kemudian menjadi perhatian tersendiri.
Pertanyaan yang berkembang bukan hanya mengenai bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi, tetapi juga sejauh mana tanggung jawab penyelenggara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang menghadiri kegiatan.
“Jangan sampai ketika semuanya berjalan lancar, banyak pihak ikut menikmati hasilnya. Tetapi ketika muncul persoalan, hanya panitia yang berada di depan yang diminta bertanggung jawab,” ujar Hadi.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan mengenai pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Karnaval Sound 2026 tersebut.
Siapa yang Sebenarnya Mengambil Keputusan?
Dalam sebuah kegiatan yang melibatkan banyak pihak, struktur kepanitiaan seharusnya menjadi dasar yang jelas untuk menentukan siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab atas setiap bidang.
Namun, apabila dalam praktiknya terdapat pihak lain yang turut memberikan arahan atau menentukan kebijakan, maka keberadaan pihak tersebut menjadi penting untuk dijelaskan.
Apakah keputusan mengenai operasional kegiatan sepenuhnya berada di tangan panitia resmi?
Ataukah ada pihak lain yang secara formal tidak tercantum dalam kepanitiaan, tetapi mempunyai pengaruh terhadap berbagai keputusan?
Pertanyaan tersebut saat ini masih sebatas dugaan yang berkembang dan belum dapat dipastikan sebagai fakta.
Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari panitia serta pihak-pihak yang mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Benarkah Ada “Struktur di Balik Struktur”?
Sorotan kemudian mengarah pada kemungkinan adanya struktur informal di luar kepanitiaan resmi.
Jika memang terdapat pihak yang ikut menentukan kebijakan, publik tentu berkepentingan mengetahui kapasitas dan batas kewenangannya.
Sebab, transparansi mengenai siapa yang mengelola kegiatan bukan sekadar persoalan administratif. Hal tersebut berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban ketika terjadi persoalan.
Apabila seseorang atau kelompok memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan, maka secara logis publik juga membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana tanggung jawab yang melekat pada kewenangan tersebut.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, penjelasan terbuka dari penyelenggara justru dapat menghentikan berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Keamanan Parkir Menjadi Titik Krusial
Persoalan pengelolaan parkir menjadi salah satu bagian yang perlu mendapatkan penjelasan.
Masyarakat yang membawa kendaraan ke lokasi kegiatan tentu membutuhkan kepastian mengenai siapa pengelola parkir, bagaimana sistem pencatatan atau pengawasan kendaraan dilakukan, serta bagaimana prosedur penanganan apabila terjadi kehilangan.
Apabila terdapat petugas atau pihak tertentu yang diberi mandat mengelola parkir, maka identitas serta tanggung jawabnya juga penting diketahui.
Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika muncul persoalan.
Transparansi Bisa Meredam Spekulasi
Untuk menghindari polemik berkembang menjadi tudingan tanpa dasar, panitia dinilai perlu memberikan penjelasan secara transparan.
Beberapa hal yang dapat dijelaskan antara lain struktur kepanitiaan, penanggung jawab kegiatan, pengelola keamanan, pengelola parkir, mekanisme pengawasan, hingga prosedur pertanggungjawaban apabila terdapat masyarakat yang mengalami kerugian.
Keterbukaan tersebut akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau kabar yang belum terverifikasi.
Selain itu, pihak-pihak yang disebut mempunyai peran dalam penyelenggaraan kegiatan juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi sehingga pemberitaan tidak berhenti pada satu sudut pandang.
Publik Menunggu Jawaban
Hingga kini, sejumlah pertanyaan terkait penyelenggaraan Karnaval Sound 2026 Desa Gadungan masih menjadi perhatian.
Publik tentu ingin mengetahui secara terang siapa yang menjadi penanggung jawab utama, bagaimana pembagian kewenangan dalam kepanitiaan, siapa yang mengelola keamanan dan parkir, serta bagaimana mekanisme penyelesaian apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan.
Jika seluruh kendali kegiatan memang berada pada kepanitiaan resmi, maka struktur dan mekanisme pertanggungjawabannya perlu dijelaskan.
Namun, apabila benar terdapat pihak lain yang turut memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai peran dan kewenangan pihak tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mencari siapa yang harus disalahkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menjalankan keputusan, dan siapa yang bersedia bertanggung jawab ketika sebuah kegiatan publik menghadapi persoalan di lapangan.
Satu pertanyaan pun masih menggantung:
Jika memang ada pihak yang berada di balik pengambilan keputusan Karnaval Sound 2026 Desa Gadungan, siapakah mereka, apa kewenangannya, dan apakah mereka juga siap tampil memberikan penjelasan serta mempertanggungjawabkan perannya?
Seluruh dugaan yang berkembang tetap memerlukan verifikasi, bukti, dan klarifikasi. Pihak panitia maupun pihak lain yang merasa disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan asas praduga tak bersalah (Red).





