Home / PEMERINTAHAN / Kakanwil DJBC Jatim I Tegaskan Bea Cukai Jadi Garda Terdepan Berantas Obat Ilegal: Sinergi Bersama BPOM Musnahkan Hampir 100 Ribu Tablet OOT Demi Lindungi Generasi Muda Indonesia

Kakanwil DJBC Jatim I Tegaskan Bea Cukai Jadi Garda Terdepan Berantas Obat Ilegal: Sinergi Bersama BPOM Musnahkan Hampir 100 Ribu Tablet OOT Demi Lindungi Generasi Muda Indonesia

SURABAYA, –HIGHLIGHT NEWS ID Komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran obat ilegal kembali dibuktikan melalui sinergi lintas instansi yang semakin solid. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, menghadiri kegiatan pemusnahan 97.676 tablet Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal yang diselenggarakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya, Kamis (6/8/2026). Kehadiran Rusman Hadi menjadi penegasan bahwa Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kepabeanan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas keberhasilan aparat menggagalkan pengiriman obat ilegal yang mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol, dua jenis Obat-Obat Tertentu yang kerap disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, penurunan kemampuan berpikir, hingga berbagai dampak serius terhadap kesehatan apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. Berdasarkan estimasi Balai Besar POM di Surabaya, keberhasilan menggagalkan peredaran obat tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar, khususnya di Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan fisik, mental, serta masa depan mereka.

Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.

Kehadiran berbagai pimpinan instansi tersebut menjadi bukti kuat bahwa pemberantasan peredaran obat ilegal membutuhkan kolaborasi yang terintegrasi antara BPOM, Bea Cukai, aparat penegak hukum, TNI, BNN, BIN, pengelola bandara, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menyampaikan bahwa pengawasan terhadap arus barang harus terus diperkuat agar jaringan peredaran obat ilegal tidak memiliki ruang untuk beroperasi.

“Bea Cukai Jawa Timur I berkomitmen memperkuat sinergi dengan BPOM, aparat penegak hukum, TNI, Polri, BNN, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengawasi lalu lintas barang. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk mencegah masuk dan beredarnya obat-obatan ilegal yang membahayakan masyarakat. Melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Rusman Hadi.

Rusman Hadi menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, serta pengawasan terhadap jalur distribusi barang guna mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan dan peredaran obat ilegal.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi berjalan efektif. Kami akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum serta memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk negara demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi Lanudal Juanda yang berhasil menggagalkan pengiriman obat ilegal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya melalui Bandara Internasional Juanda. Paket tersebut diketahui akan dikirim menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Setelah diamankan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, penyidikan, serta proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut memiliki arti strategis karena penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu kini menjadi ancaman serius yang menyasar kalangan generasi muda.

“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yudi Noviandi.

Menurutnya, penyalahgunaan Tramadol dan Trihexyphenidyl dapat mengakibatkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, penurunan kemampuan berpikir, perubahan perilaku, hingga memicu tindakan berisiko. Karena itu, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting agar obat-obatan tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Selain melakukan pemusnahan, BPOM Surabaya akan terus memperluas penyelidikan guna mengungkap pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Untuk obat-obatan, masyarakat diminta hanya membeli di apotek atau toko obat berizin, sedangkan obat keras wajib diperoleh berdasarkan resep dokter. Legalitas produk juga dapat dipastikan melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile.

Keberhasilan menggagalkan distribusi hampir 100 ribu tablet obat ilegal bernilai lebih dari Rp540 juta menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara BPOM, Bea Cukai, aparat penegak hukum, TNI, BNN, BIN, pengelola bandara, serta seluruh pemangku kepentingan mampu memberikan perlindungan konkret kepada masyarakat. Lebih dari sekadar penegakan hukum, langkah ini merupakan investasi strategis dalam menjaga kualitas generasi muda Indonesia agar terbebas dari ancaman penyalahgunaan obat ilegal dan mampu tumbuh menjadi generasi yang sehat, produktif, berintegritas, serta siap menyongsong Indonesia Emas 2045 (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)